Polda Aceh Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Jabatan Kapolres Bireuen
📅 Rabu, 12 Feb 2025, 20:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko.
Kepala bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rabu (12/2), mengatakan investigasi dilakukan objektif dan terbuka. Penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Saat ini, laporan dugaan penyelewengan jabatan oleh Kapolres Bireuen masih dalam proses. Investigasi dilakukan menyeluruh. Polda Aceh juga meminta Irwasum Polri menangani laporan tersebut," kata Joko Krisdiyanto.
Sebelumnya, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, dilaporkan atas sejumlah dugaan pemerasan dan pungutan liar. Selain dirinya, laporan tersebut juga diduga melibatkan istrinya.
Joko Krisdiyanto menyebutkan informasi terkait dugaan penyelewengan Kapolres Bireuen dengan sumber anonim. Artinya, informasi tersebut belum terverifikasi kebenarannya, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo, mengatakan pihaknya sedang mengklarifikasi laporan dugaan penyelewengan jabatan Kapolres Bireuen dan istrinya.
"Laporan terhadap Kapolres Bireuen masih dalam proses. Polda Aceh berkomitmen menyelesaikan laporan ini secara berkeadilan. Yang bersangkutan bersama istrinya juga sudah menjalani pemeriksaan," katanya.
Kepala bidang Propam Polda Aceh, Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolres Bireuen masih berlangsung. Selain Kapolres, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perwira di Polres Bireuen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami masih mengumpulkan keterangan dan klarifikasi serta bukti-bukti dari laporan tersebut. Setelah semuanya lengkap, selanjutnya kami menyerahkannya ke Divisi Propam Polri. Nantinya, Divisi Propam Polri yang akan menanganinya.
Eddwi Kurniyanto menyatakan penanganan laporan yang melibatkan jabatan Kapolres merupakan kewenangan Divisi Propam Polri,sedangkan bidang Propam Polda Aceh bertugas melengkapi hasil pemeriksaan serta pengumpulan bukti.
"Penanganan setelah lengkap akan kami kirim ke Divisi Propam Polri. Nantinya, penanganan lanjutan serta penentuan keputusan ditangani Divisi Propam Polri. Sebab, penanganan perkara dengan jabatan Kapolres ditangani Divisi Propam Polri," kata Eddwi Kurniyanto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!