Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Awasi Pembongkaran Pagar Laut

📅 Rabu, 12 Feb 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
KKP Awasi Pembongkaran Pagar Laut Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono bersama kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara menyaksikan pembongkaran pagar laut di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2)

BEKASI - Akhirnya PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar secara mandiri pagar yang telah dipasangnya di perairan laut Bekasi. Meski bagitu, KKP mengawasipembongkaran mandiri tersebut.

Pengawasan dilalukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembongkaran masuk area Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

“Pembongkaranmerupakan tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, di Jakarta, Selasa (11/2).

Dia menyampaikan bahwa pagar laut sepanjang3,3 km yang terbuat dari bambu dengan urukan tanah initelah disegel oleh PSDKP karena menyulitkan aktivitas nelayan serta merusak ekosistem pesisir. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai dengan ketentuan dan tanpa ­hambatan.

Doni menuturkan bahwa dasar hukum sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Tiga Hari

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menargetkan tiga hari untuk menuntaskan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang membentang di perairan Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kemarin pembongkar mulai pukul 10.00 WIB. “Dua hari ke depan selesai,” kata Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2).

Dia menyatakan, pembongkaran pagar laut tersebut merupakan inisiatif perusahaan selaku pemilik lahan sesuai dengan komitmen untuk menaati setiap regulasi ­pemerintah.

“Pembongkaran melibatkan sejumlah pekerja TRPN. Kami juga mengerahkan satu unit alat berat untuk pekerjaan ini,” katanya.

Deolipa menyatakan objek pembongkaran menyasar deretan bambu yang terpasang pada area reklamasi yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembongkaran dilakukan dengan cara mencabut bambu dengan alat berat. Bambu yang berhasil dicabut kemudian dibuang di area perairan sekitar lokasi.

Pembongkaran pagar laut ini turut disaksikanPung Nugroho Saksonodan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah. Dalam kesempatan itu Pung mengatakan hanya bertugas mengawasi aksi perusahaan dalam membongkar pagar lautnya sendiri. wid/Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rupiah Sentuh Level Terendah terhadap Dolar AS

52 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Rupiah Sentuh Level Terenda...

Jakarta Fair Akan Berlangsung Lebih Lama

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Fair Akan Berlangsu...
Megapolitan
Jakarta Model Percontohan P...
Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.