Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baru Panas, Sudah Padam, Dirjen Migas Dinonaktifkan

📅 Rabu, 12 Feb 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Baru Panas, Sudah Padam, Dirjen Migas Dinonaktifkan Doc: antara
Ket. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menonaktifkan Achmad Muchtasyar dari jabatannya sebagai Direktur Jendral Migas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penonaktifan Achmad Muchtasyar ini dilakukan di tengah polemik penggeledahan Kantor Ditjen Migas pada Senin (10/2) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kisruh LPG 3 kg sejak awal bulan ini.

Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya enggan menjelaskan secara rinci alasan penonaktifan Achmad Muchtasyar. Namun, dia menuturkan, penyesuaian jabatan di suatu organisasi adalah hal yang biasa. Sebagai bagian dari akselarasi organisasi yang tangguh, berkesinambungan dan mampu menjawab tantangan ke depan, Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian atas beberapa pejabat tinggi yang ada.

"Adapun penunjukan pejabat baru akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku," ungkap Chrisnawan Anditya di Jakarta, Selasa (11/2).

Achmad Muchtasyar dinonaktifkan dari jabatannya sejak Senin (10/2) malam. Padahal, baru dilantik sebagai Dirjen Migas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Kamis (16/1). Sebelumnya dia sempat menjadi Direktur di PT PGN sejak Mei 2021-November 2023.

Pernah juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Rekayasa Industri pada September 2020-Mei 2021. Pada 2019, Achmad juga pernah menjabat sebagai Spesialis Layanan Transportasi Laut, Kemaritiman, dan Tol Laut hingga 2020.

Aktivitas Berjalan

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjungbelum bisa menjelaskan siapa pengganti Dirjen Migas setelah dinonaktifkan. Terkait kasus yang ditangani Kejagung, Yuliot memastikan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin (10/2) tidak mengganggu aktivitas di Kementerian ESDM.

Dia menjelaskan pula pekerjaan di Kementerian ESDM maupun Ditjen Migas tetap berjalan sebagaimana mestinya seperti sebelum penggeledahan oleh Kejagung. "Ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.