Kemendagri Tunggu Putusan MK untuk Retret Kepala Daerah Gelombang Dua
📅 Selasa, 11 Feb 2025, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Reno Esnir
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan jadwal retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 gelombang kedua menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Target sisanya masih menunggu keputusan MK, yakni berapa jumlahnya dan kapan diputuskan,” kata Bima saat dihubungi dari Jakarta, mengenai target pemerintah terkait pelaksanaan retret gelombang kedua yang kemungkinan melibatkan 40 kepala daerah sebagai pesertanya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pelaksanaan retret gelombang kedua juga menunggu pelantikan kepala daerah berdasarkan hasil putusan MK.
Sebelumnya, Bima saat ditemui di Kompleks Gedung Agung, Yogyakarta, Minggu (9/2), menjelaskan bahwa retret gelombang pertama akan diikuti sebanyak 505 kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa retret akan dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, selama 21-28 Februari 2025. Retret dilaksanakan usai kepala daerah tersebut dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sudah disiapkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, Magelang itu menjadi tempat pembekalan bagi para pimpinan, dimulai dari Kabinet Merah Putih,” ujarnya.
Adapun Kabinet Merah Putih sempat mengikuti retret yang dihadiri Presiden Prabowo di Akmil, Magelang, Jateng, pada 24-27 Oktober 2024.
Tanggal Pelantikan
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan ranah pemerintah untuk mengumumkannya. “Tanggal dan lain-lain sebagaimana tata cara pelantikan diatur oleh Perpres yang itu menjadi domainnya pemerintah. Jadi kami memastikan tugas KPU sudah kami laksanakan sebagaimana perintah undang-undang,” kata Afif saat ditemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Ia pun mengatakan bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah selesai. Selain itu, Afif mengaku sudah menginstruksikan jajaran KPU daerah untuk melakukan tindak lanjut yaitu mengesahkan hasil pemilihan.
Adapun dari 545 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat 40 daerah yang masih bersengketa. “Jadi dari sekian banyak itu total kepala daerah yang akan dilantik itu ya 505, karena 545 secara umum kan jadi 40-nya masih ada sedang pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
“Maka teman-teman, ‘H’ plus satu setelah dibacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, melaksanakan Pleno Penetapan di kantor KPU atau tempat yang ditentukan,” lanjut dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!