Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendagri Tunggu Putusan MK untuk Retret Kepala Daerah Gelombang Dua

📅 Selasa, 11 Feb 2025, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendagri Tunggu Putusan MK untuk Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan jadwal retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 gelombang kedua menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Target sisanya masih menunggu keputusan MK, yakni berapa jumlahnya dan kapan diputuskan,” kata Bima saat dihubungi dari Jakarta, mengenai target pemerintah terkait pelaksanaan retret gelombang kedua yang kemungkinan melibatkan 40 kepala daerah sebagai pesertanya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pelaksanaan retret gelombang kedua juga menunggu pelantikan kepala daerah berdasarkan hasil putusan MK.

Sebelumnya, Bima saat ditemui di Kompleks Gedung Agung, Yogyakarta, Minggu (9/2), menjelaskan bahwa retret gelombang pertama akan diikuti sebanyak 505 kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa retret akan dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, selama 21-28 Februari 2025. Retret dilaksanakan usai kepala daerah tersebut dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

“Sudah disiapkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, Magelang itu menjadi tempat pembekalan bagi para pimpinan, dimulai dari Kabinet Merah Putih,” ujarnya.

Adapun Kabinet Merah Putih sempat mengikuti retret yang dihadiri Presiden Prabowo di Akmil, Magelang, Jateng, pada 24-27 Oktober 2024.

Tanggal Pelantikan

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan ranah pemerintah untuk mengumumkannya. “Tanggal dan lain-lain sebagaimana tata cara pelantikan diatur oleh Perpres yang itu menjadi domainnya pemerintah. Jadi kami memastikan tugas KPU sudah kami laksanakan sebagaimana perintah undang-undang,” kata Afif saat ditemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Ia pun mengatakan bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah selesai. Selain itu, Afif mengaku sudah menginstruksikan jajaran KPU daerah untuk melakukan tindak lanjut yaitu mengesahkan hasil pemilihan.

Adapun dari 545 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat 40 daerah yang masih bersengketa. “Jadi dari sekian banyak itu total kepala daerah yang akan dilantik itu ya 505, karena 545 secara umum kan jadi 40-nya masih ada sedang pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

“Maka teman-teman, ‘H’ plus satu setelah dibacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, melaksanakan Pleno Penetapan di kantor KPU atau tempat yang ditentukan,” lanjut dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.