Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Todung Duga Ada Pelanggaran Hukum KPK dalam Penetapan Tersangka Hasto

📅 Sabtu, 08 Feb 2025, 15:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Todung Duga Ada Pelanggaran Hukum KPK dalam Penetapan Tersangka Hasto Doc: ANTARA
Ket. Todung Mulya Lubis memberikan pemaparan saat diskusi publik Indonesian Journalist of Law di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

JAKARTA - Penasehat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menduga adanya pelanggaran hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan tersangka kliennya.

"Dugaan itu sesuai pada fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (7/2), yang menghadirkan dua saksi, yakni mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto, Kusnadi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Todung menjelaskan dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, terdapat tekanan agar para saksi menyebut nama Hasto. Bahkan, lanjut dia, Agustiani mengatakan sempat dijanjikan sejumlah uang sebelum pemeriksaan berjalan agar nama Hasto disebut terlibat dalam perkara ini.

“Dengan demikian, jawaban KPK dan fakta persidangan kemarin semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka Hasto,” kata Todung.

Dirinya juga berpendapat adanya tindakan "daur ulang" bukti lama yang sudah tidak relevan dan membangun cerita berdasarkan imajinasi bukan berdasarkan bukti dalam kasus itu.

Ia pun mencontohkan tindakan "daur ulang" yang dilakukan oleh pihak KPK, yakni meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan rangkaian cerita lainnya.

Cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut, diungkapkan ia, telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri.

“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” ucap dia.

Terkait dugaan membangun cerita berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti, lanjut Todung, tuduhan dibangun seolah-olah sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah melapor kepada Hasto terkait kesepakatan dengan tersangka Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto.

Selain itu, ia menambahkan bahwa KPK menyebutkan Hasto memerintahkan Saeful dan Donny di Kantor DPP PDIP untuk mengawal surat DPP PDIP yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, perintah tersebut bukan perbuatan melawan hukum, melainkan tugas Hasto sebagai Sekjen untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan MA agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, sambung dia, KPK seolah-olah melakukan framing/pembingkaian bahwa perintah itu merupakan bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku.

“Padahal justru sesungguhnya klien kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan Partai yang dijamin oleh Putusan MA dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” ungkap Todung menegaskan.

Dikatakan Todung, sejumlah persoalan hukum tersebut bisa merusak tatanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Dia menegaskan bahwa dukungan dari semua pihak untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak dan dinodai dengan berbagai praktik terlarang dan tidak beretika dalam penegakan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...

Jelarang, Satwa Langka Terlihat di Kabel Listrik

50 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Jelarang, Satwa Langka Terl...

Pembangunan Bendungan Jenelata

50 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Pembangunan Bendungan Jenelata
Nasional
Perkuat Penjangkauan SR dan...
Daerah
Percepatan Pemulihan Irigas...
Olahraga
Gagal Finis di GP Bahrain, ...
Daerah
Putusan MA Bikin Geger, Bup...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.