Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Atur Ulang Rahasia Bank, Ini yang Perlu Diketahui

📅 Selasa, 04 Feb 2025, 15:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Atur Ulang Rahasia Bank, Ini yang Perlu Diketahui Doc: ANTARA/HO-OJK
Ket. Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Peraturan rahasia bank dimaksudkan untuk melindungi informasi dan data nasabah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. 

Namun, dalam beberapa kasus tertentu, seperti penyelidikan tindak pidana atau permintaan dari otoritas hukum, rahasia bank dapat dibuka sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) sebagai pembaruan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang diterbitkan lebih dari dua dekade lalu.

Penerbitan POJK ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai rahasia bank dalam POJK.

“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa (4/2).

POJK 44/2024 berisi ketentuan mengenai penyesuaian definisi “rahasia bank” agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”.

Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “nasabah investor dan investasinya” yang belum tercakup pada definisi “rahasia bank” dalam PBI Nomor 2/19/PBI/2000 atau PBI Rahasia Bank.

Hal-hal yang dapat dikecualikan dari rahasia bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana serta kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam UU.

Kemudian, pengecualian rahasia bank juga termasuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal, serta kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia (BI) serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK menyebutkan, POJK 44/2024 juga mengatur tentang kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi rahasia bank.

Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pembukaan rahasia bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank, yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan rahasia bank yang diajukan langsung kepada Bank, yang di antaranya diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank.

Dengan adanya POJK 44/2024, maka PBI Rahasia Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2024.

OJK menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK 44/2024 untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai POJK, pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO OJK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

55 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.