Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Akan Percepat Bacakan Putusan Sengketa Pilkada pada 24 Februari 2025

📅 Sabtu, 01 Feb 2025, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Akan Percepat Bacakan Putusan Sengketa Pilkada pada 24 Februari 2025 Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya.
Ket. Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi RI, Pan Mohamad Faiz

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan mempercepat pembacaan putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) atau sengketa Pilkada 2024 dari sebelumnya tanggal 7–11 Maret 2025 menjadi 24 Februari 2025 mendatang.

Penyesuaian jadwal tersebut berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada. PMK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (24/1) itu menggantikan peraturan yang lama, yakni PMK Nomor 14 Tahun 2024.

“Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari. Jadi, ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar dua minggu kurang lebih,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjawab pertanyaan ANTARA di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1).

Percepatan jadwal itu sesuai dengan prinsip persidangan cepat (speedy trial). Faiz menyebut majelis hakim konstitusi dapat memeriksa sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dengan efisien dan efektif sehingga lebih cepat dibandingkan jadwal yang sebelumnya ditentukan.

Menurut Faiz, percepatan jadwal ini untuk memberikan kepastian bagi para pihak berperkara. PMK 1/2025 yang baru dikeluarkan juga dipastikan tidak mengganggu rangkaian persidangan.

“Justru peraturan ini keluar kemudian untuk bisa memfasilitasi persidangan yang jadwalnya maju dan tentu ini yang diharapkan. Para pihak tentu menginginkan adanya kepastian terhadap proses dan hasil persidangan itu seperti apa. Kalau memang sudah siap, mengapa kemudian harus ditunda?” tuturnya.

Di sisi lain, Faiz menyebut penyesuaian jadwal sidang sengketa pilkada ini tidak mempertimbangkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Akan tetapi, menurut dia, dinamika bisa saja terjadi setelah adanya perubahan jadwal di Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Faiz mengatakan PMK Nomor 1 Tahun 2025 menjadi peraturan terbaru terkait jadwal dan tahapan sengketa Pilkada 2024 yang perlu dipedomani. Tidak hanya bagi para pihak berperkara, tetapi juga pemangku dan pengambil kebijakan.

“Kalau pun (nanti) ada perubahan, di sana ada penjelasannya, akan sangat tergantung dari perkembangan penanganan perkara dan harus diputuskan oleh rapat permusyawaratan hakim,” ucap Faiz.

Sebelumnya, berdasarkan PMK 14/2024, pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 7–11 Maret 2025. Dalam PMK 1/2025, jadwal itu dipercepat menjadi tanggal 24 Februari 2025.

Berdasarkan PMK terbaru, jadwal pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara (dismissal) juga dipercepat, dari sebelumnya tanggal 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari. Dengan begitu, jadwal sidang pembuktian lanjutan untuk perkara yang tidak gugur ikut berubah, yakni menjadi tanggal 7–17 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
PT Pertamina Hulu Indonesia...
Nasional
KRI Nala evakuasi korban ke...
Daerah
BNPB: Tanggul Jebol Picu Ba...

Lorong Bendera Merah Putih di Tasikmalaya

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Lorong Bendera Merah Putih ...

Pelatihan pembuatan roti dan kue di Jakarta

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pelatihan pembuatan roti da...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.