Kementerian HAM RI Bentuk Tim Khusus Antisipasi Kebijakan Trump terkait Deportasi Massal
📅 Jumat, 24 Jan 2025, 13:52 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI membentuk tim khusus sebagai langkah mengantisipasi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait deportasi massal imigran bermasalah dari negara tersebut.
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan tim itu nantinya akan membantu Kementerian Luar Negeri serta bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
“Keputusan politik Presiden AS Donald Trump ini harus kita antisipasi lebih awal karena bukan tidak mungkin akan ada WNI kita yang terkena,” kata Pigai dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (24/1).
Pigai menyebut masih ada WNI yang tinggal di AS dengan status kependudukan bermasalah. Saat kampanye Pilpres AS, Pigai mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai WNI yang mulai resah, terutama mereka yang memiliki masalah dengan surat-surat keimigrasian.
“Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga,” urai dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelum deportasi massal tersebut terjadi, Kementerian HAM ingin mengantisipasinya dengan membentuk tim khusus melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan yang diberi nama Tim Perlindungan Warga Negara.
Donald Trump resmi menjabat sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat setelah mengambil sumpah jabatan pada pukul 12:02 waktu setempat di Capitol Rotunda, Washington, D.C., Senin (20/1).
Deportasi merupakan salah satu tema utama kampanye pemilunya. Trump bermaksud menerapkan program deportasi massal terhadap imigran yang memasuki AS secara ilegal, yang mencakup penetapan keadaan darurat dan pengerahan sumber daya militer.
Sebaiknya Anda baca juga:
Satu hari sebelum dilantik sebagai Presiden AS, Minggu (19/1), Trump di hadapan ribuan pendukungnya kembali menyebut akan memberlakukan pengetatan sektor imigrasi pada hari pertama dia berkantor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!