Sidang Praperadilan Pertama, Mengapa KPK Tak Berani Datang
📅 Selasa, 21 Jan 2025, 13:44 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Mengapa institusi sekelas KPK minta sidang praperadilan pertama kali yang diajukan Hasto Kristiyanto untuk ditunda. Ada apa gerangan>
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, lantaran masih ada beberapa hal terkait sidang yang harus dilengkapi.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tessa mengatakan Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dan melengkapi segala yang diperlukan dalam persidangan tersebut.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Diketahui, Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!