Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia dan Inggris Pererat Kerja Sama Hukum

📅 Selasa, 21 Jan 2025, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Indonesia dan Inggris Pererat Kerja Sama Hukum Doc: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
Ket. Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Wamenlu Parlemen Inggris di Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan, Catherine West MP berupaya meningkatkan hubungan bilateral, di Jakarta, Senin (20/1).

JAKARTA - Indonesia dan Inggris membahas kerja sama hukum guna mempererat hubungan bilateral kedua negara. Kerja sama yang dibahas merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan diplomatik dan hukum antara Indonesia dan Inggris.

“Kerja sama di bidang hukum dan keadilan ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam membangun tatanan hukum yang berkeadilan dan berbasis HAM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan dengan pejabat Inggris, di Jakarta, Senin (20/1).

Dalam pertemuan tersebut, tambah Yusril, kedua belah pihak membahas sejumlah isu strategis, salah satunya pemindahan narapidana antarnegara atau transfer of prisoner.

Dikatakan, diskusi mengenai isu itu mencakup prosedur, tata cara, dan persyaratan yang dapat diajukan dalam kerja sama, dengan tujuan memperkuat koordinasi hukum yang saling menguntungkan kedua negara.

Selain itu, pembicaraan juga difokuskan pada strategi kolaborasi di bidang keadilan dan HAM. Indonesia dan Inggris sepakat untuk mengeksplorasi pendekatan ideal yang dapat menciptakan sinergi lebih baik dalam pengembangan sistem hukum yang adil dan inklusif di tingkat internasional.

Kemitraan Global

Menurut Yusril, pertemuan tersebut menandai babak baru dalam hubungan bilateral Indonesia-Inggris yang berorientasi pada penguatan kemitraan global yang inklusif dan berkeadilan.

“Ke depan, diharapkan hasil dari diskusi ini dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan perjanjian yang bermanfaat bagi kedua negara,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Parlemen Inggris di Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan, Catherine West MP menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat dalam menghadapi tantangan global di bidang hukum dan HAM.

“Kami percaya kerja sama yang kuat dengan Indonesia akan memberikan dampak positif bagi kedua negara, terutama dalam memperkuat sistem hukum yang adil dan manusiawi,” ujar Catherine dalam kesempatan yang sama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

33 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.