Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Otoritas Gaza Selesaikan Rencana Komprehensif Jelang Gencatan Senjata

📅 Minggu, 19 Jan 2025, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Otoritas Gaza Selesaikan Rencana Komprehensif Jelang Gencatan Senjata Doc: ANTARA/Anadolu
Ket. Pemerintah Gaza telah menyelesaikan rencana komprehensif untuk menyikapi perjanjian gencatan senjata antara faksi-faksi Palestina dan Israel, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025) pagi.

Gaza City - Pemerintah Gaza, Sabtu(18/1) mengumumkan mereka telah menyelesaikan rencana komprehensif untuk menyikapi perjanjian gencatan senjata antara faksi-faksi Palestina dan Israel, yang dijadwalkan mulai berlaku Ahad (19/1) pagi.

Rencana tersebut “bertujuan untuk secara bertahap mengembalikan situasi normal di wilayah tersebut, termasuk langkah-langkah darurat di lapangan, terutama mengamankan area yang terdampak dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga,” kata Kantor Media Gaza dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu menjelaskan bahwa tim-tim khusus dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah akan mulai melaksanakan rencana tersebut di lapangan untuk memastikan keselamatan warga dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Polisi Palestina akan bertugas menjaga keamanan dan ketertiban sedangkan pemerintah kota akan menangani pembersihan area yang terdampak, membuka kembali jalan, dan memperbaiki infrastruktur, termasuk sistem air dan listrik.

Pemerintah Gaza menegaskan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut, dengan tim-tim lapangan khusus dari berbagai kementerian yang akan mengawasi pelaksanaan rencana itu agar kehidupan warga dapat kembali normal secepat mungkin.

Qatar mengumumkan kesepakatan gencatan senjata tiga tahap, Rabu (15/1) malam, untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan genosida Israel di Jalur Gaza.

Gencatan senjata ini dijadwalkan mulai berlaku pada pukul 08.30 waktu setempat (06.30 GMT) pada Minggu.

Menurut otoritas kesehatan setempat, hampir 47.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas, dan lebih dari 110.700 lainnya terluka akibat perang genosida Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkan di wilayah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

13 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.