Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

AS Larang Pewarna Merah untuk Makanan karena Risiko Kanker

📅 Kamis, 16 Jan 2025, 18:21 WIB | Oleh:
AS Larang Pewarna Merah untuk Makanan karena Risiko Kanker Doc: Istimewa
Ket. Produk yang menggunakan pewarna merah nomer 3 ditunjukkan pada foto ilustrasi pada tanggal 27 Desember 2024.

WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada hari Rabu (15/1), mengumumkan larangan pewarna merah nomer 3, pewarna makanan dan obat kontroversial yang telah lama diketahui menyebabkan kanker pada hewan.

Dikutip dari The Straits Times, menurut kelompok kerja lingkungan nirlaba, puluhan tahun setelah bukti ilmiah pertama kali menimbulkan kekhawatiran, Red 3, demikian sebutan lainnya, saat ini digunakan dalam hampir 3.000 produk makanan di Amerika Serikat.

“Food and Drug Administration (FDA) mencabut izin penggunaan FD&C (Federal Food, Drug, and Cosmetic Act) Red No. 3 dalam regulasi zat aditif pewarna pada makanan dan obat-obatan yang ditelan," kata sebuah dokumen dari Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, yang dipublikasikan di Federal Register pada tanggal 15 Januari.

Keputusan ini menyusul petisi yang diajukan pada bulan November 2022 oleh Centre for Science in the Public Interest (CSPI) dan kelompok advokasi lainnya, yang mengutip “Klausul Delaney” - ketentuan yang mengamanatkan pelarangan bahan tambahan pewarna apa pun yang terbukti menyebabkan kanker pada manusia atau hewan.

Khususnya, FDA telah menetapkan sejak tahun 1990 bahwa Red 3 harus dilarang dalam kosmetik karena kaitannya dengan kanker tiroid pada tikus laboratorium.

Namun, bahan tambahan tersebut tetap digunakan dalam makanan, sebagian besar karena adanya penolakan dari industri makanan. Misalnya, produsen buah ceri maraschino mengandalkan Red 3 untuk mempertahankan warna merah khas produk mereka.

Zat ini juga terdapat dalam ribuan permen, makanan ringan, dan produk buah.

Amerika Serikat adalah salah satu negara ekonomi besar terakhir yang mengambil tindakan terhadap pewarna tersebut. Uni Eropa melarang penggunaannya pada tahun 1994, dan larangan serupa juga diterapkan di Jepang, Tiongkok, Inggris, Australia, dan Selandia Baru.

CSPI memuji keputusan itu sebagai sesuatu yang sudah seharusnya dan menyatakan harapan hal ini akan mengarah pada tindakan lebih lanjut terhadap bahan kimia lain yang berpotensi membahayakan dalam makanan.

“Mereka tidak menambahkan nilai gizi apa pun, mereka tidak mengawetkan makanan - mereka hanya ada untuk membuat makanan tampak cantik,” kata Thomas Galligan, seorang ilmuwan di CSPI.

“Terdapat diskusi yang berkembang di seluruh spektrum politik mengenai bahan tambahan makanan dan bahan kimia, yang mencerminkan kegagalan FDA yang terus berlanjut," tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...

Anak Berkarunia Khusus Mendapat Tempat di Jakarta

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Anak Berkarunia Khusus Mend...
Megapolitan
Pemprov Terus Memperbaiki S...
Luar Negeri
Trump dan Zelensky Saling S...
Advertisement
Banjir Rendam Dua Titik di Padang, Tim SAR Gabungan Evakuasi Puluhan Warga.

Banjir Rendam Dua Titik di Padang, Tim SAR Gabungan Evakuasi Puluhan Warga.

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.