Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AS Larang Pewarna Merah untuk Makanan karena Risiko Kanker

📅 Kamis, 16 Jan 2025, 18:21 WIB | Oleh:
AS Larang Pewarna Merah untuk Makanan karena Risiko Kanker Doc: Istimewa
Ket. Produk yang menggunakan pewarna merah nomer 3 ditunjukkan pada foto ilustrasi pada tanggal 27 Desember 2024.

WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada hari Rabu (15/1), mengumumkan larangan pewarna merah nomer 3, pewarna makanan dan obat kontroversial yang telah lama diketahui menyebabkan kanker pada hewan.

Dikutip dari The Straits Times, menurut kelompok kerja lingkungan nirlaba, puluhan tahun setelah bukti ilmiah pertama kali menimbulkan kekhawatiran, Red 3, demikian sebutan lainnya, saat ini digunakan dalam hampir 3.000 produk makanan di Amerika Serikat.

“Food and Drug Administration (FDA) mencabut izin penggunaan FD&C (Federal Food, Drug, and Cosmetic Act) Red No. 3 dalam regulasi zat aditif pewarna pada makanan dan obat-obatan yang ditelan," kata sebuah dokumen dari Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, yang dipublikasikan di Federal Register pada tanggal 15 Januari.

Keputusan ini menyusul petisi yang diajukan pada bulan November 2022 oleh Centre for Science in the Public Interest (CSPI) dan kelompok advokasi lainnya, yang mengutip “Klausul Delaney” - ketentuan yang mengamanatkan pelarangan bahan tambahan pewarna apa pun yang terbukti menyebabkan kanker pada manusia atau hewan.

Khususnya, FDA telah menetapkan sejak tahun 1990 bahwa Red 3 harus dilarang dalam kosmetik karena kaitannya dengan kanker tiroid pada tikus laboratorium.

Namun, bahan tambahan tersebut tetap digunakan dalam makanan, sebagian besar karena adanya penolakan dari industri makanan. Misalnya, produsen buah ceri maraschino mengandalkan Red 3 untuk mempertahankan warna merah khas produk mereka.

Zat ini juga terdapat dalam ribuan permen, makanan ringan, dan produk buah.

Amerika Serikat adalah salah satu negara ekonomi besar terakhir yang mengambil tindakan terhadap pewarna tersebut. Uni Eropa melarang penggunaannya pada tahun 1994, dan larangan serupa juga diterapkan di Jepang, Tiongkok, Inggris, Australia, dan Selandia Baru.

CSPI memuji keputusan itu sebagai sesuatu yang sudah seharusnya dan menyatakan harapan hal ini akan mengarah pada tindakan lebih lanjut terhadap bahan kimia lain yang berpotensi membahayakan dalam makanan.

“Mereka tidak menambahkan nilai gizi apa pun, mereka tidak mengawetkan makanan - mereka hanya ada untuk membuat makanan tampak cantik,” kata Thomas Galligan, seorang ilmuwan di CSPI.

“Terdapat diskusi yang berkembang di seluruh spektrum politik mengenai bahan tambahan makanan dan bahan kimia, yang mencerminkan kegagalan FDA yang terus berlanjut," tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Peru Gelar Pemilihan Presiden
Luar Negeri
Presiden Korsel Nominasikan...
Luar Negeri
Korut Pantang Mundur dari P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.