Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti! Mitra Driver Sukses dan Punya Penghasilan Besar di Lalamove Bukan Hal Mustahil

📅 Sabtu, 11 Jan 2025, 20:00 WIB | Oleh:

?Surat Izin Mengemudi (SIM)

Pastikan Anda memiliki SIM yang masih berlaku sesuai jenis kendaraan yang akan digunakan.

?Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda perlu memiliki KTP yang sah sebagai identitas resmi.

?Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Kendaraan yang didaftarkan harus memiliki STNK yang sesuai dan masih berlaku.

?Foto Profil

Siapkan file foto profil yang jelas dan profesional untuk melengkapi pendaftaran Anda.

?Smartphone

Smartphone yang Anda gunakan harus memenuhi spesifikasi minimal iOS 11.0 atau Android 5.0.

Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Anda dapat mendaftar dan mulai menjajaki peluang besar menjadi mitra driver Lalamove.

Bagaimana Aplikasi Driver Lalamove Bekerja?

Setelah Anda terdaftar sebagai mitra driver Lalamove maka langkah-langkah selanjutnya untuk memulai sangat mudah. Berikut cara kerja aplikasi Lalamove Driver:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.