Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembahasan Kewenangan Khusus DKJ Menjadi Prioritas

📅 Selasa, 07 Jan 2025, 01:15 WIB | Oleh:
Pembahasan Kewenangan Khusus DKJ Menjadi Prioritas Doc: jakarta.go.id
Ket. Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan menjadi prioritas DPRD Jakarta. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Hal ini dipastikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Saat ini legislatif masih menunggu eksekutif mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus tambahan agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda,” tutur Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, Senin (6/1).

Menurut Abdul, Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari pemprov bersama dua syarat administratifnya untuk bisa dimasukkan ke dalam pembahasan Propemperda. Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Jhonny Simanjuntak, menambahkan, dewan akan menetapkan Raperda tersebut sebagai prioritas pembahasan. Ini terkait adanya tambahan kewenangan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Ini akan menjadi skala prioritas untuk dibahas,” tandas Jhonny. Dia menjelaskan, Perda tersebut akan menjadi payung hukum Pemprov Jakarta untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur kebijakan daerah.

“Ini sebagai langkah supaya kebijakan-kebijakan Pemprov beranjak dari beberapa bidang yang tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat, kini ditangani DKJ,” ungkapnya. Jhonny menyatakan, dewan akan menggelar rapat khusus Bapemperda untuk membahas jadwal lebih rinci.

Legislatif dan eksekutif akan bekerja sama untuk memastikan proses pembahasan berjalan cepat dan efektif. “Tapi terus terang belum ada jadwalnya,” tutur Jhonny. Dewan akan mengadakan rapat secepatnya dalam internal Bapemperda untuk mengatur jadwal.

Dia menambahkan, dengan adanya tambahan 15 kewenangan, diharapkan Jakarta bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan meningkatkan kesejahteraan warga. “Raperda ini diharapkan berdampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menyampaikan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan mendapatkan kewenangan pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat.? wid/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

37 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.