Menangkap Peluang Pasar Energi Surya Dunia untuk Dongkrak Industri Dalam Negeri, Bagaimana Caranya?
📅 Selasa, 07 Jan 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKeterlambatan ini disebabkan oleh kelebihan pasokan listrik di sistem Jawa-Madura-Bali pada periode 2019-2022. Ada juga faktor ketidaksiapan infrastruktur jaringan seperti yang terjadi pada pelelangan enam proyek PLTS tersebar di sistem Sumatra pada tahun 2017.
Kedua, regulasi yang tidak mendukung. Upaya untuk meningkatkan permintaan modul surya melalui pemasangan PLTS atap bangunan melambat akibat PLN membatasi kapasitas pemasangan selama 2022 - 2023. Hal ini merusak momentum pemasangan PLTS atap yang tengah mengalami kenaikan yang luar biasa pada periode 2018-2021.
Lebih lanjut, pemerintah juga menghapus sistem net-metering—yang memungkinkan pelanggan menjual listrik PLTS atapnya ke PLN. Alhasil, insentif bagi para calon pelanggan PLTS atap menjadi berkurang.
Per Juli 2024, kapasitas terpasang PLTS atap di Indonesia baru mencapai 245 MW. Penetapan kuota PLTS atap sebesar 1,6 GW hingga tahun 2028 oleh pemerintah juga tidak cukup membantu meningkatkan permintaan domestik terhadap modul surya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Simalakama kewajiban komponen lokal
Pemerintah Indonesia awalnya mewajibkan penggunaan produsen modul surya maupun pengelola proyek PLTS menggunakan komponen produksi dalam negeri dengan batas minimum tertentu. Batasan ini didesain untuk meningkat secara bertahap, mulai dari 40% di tahun 2017 hingga 60% di tahun 2019.
Kewajiban ini sepintas terlihat seperti mendukung produk lokal. Sayangnya, aturan tersebut justru menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan proyek PLTS di Indonesia. Selain harganya lebih mahal dibandingkan produk impor (sekitar 30-45% lebih tinggi), produk lokal juga kalah efisien (sekitar 1,5-2,6% lebih rendah dari produk luar).
Sebaiknya Anda baca juga:
Modul surya impor juga tak jarang sudah mengantongi label Tier-1 dari pelabel global BNEF sehingga kredibilitas produk mereka meningkat. Label tersebut turut memudahkan pendanaan untuk proyek-proyek PLTS berskala besar.
Aturan kewajiban komponen lokal ini, sayangnya, tidak dibarengi mekanisme yang fleksibel untuk PLTS. Pada akhirnya, beberapa proyek harus mendapatkan pengecualian, termasuk PLTS Terapung Cirata yang baru beroperasi pada akhir 2023.
Masalah-masalah tersebut kemudian membuat pemerintah mengurangi batas minimum kewajiban komponen lokal proyek PLTS dari 40% menjadi 20%. Bersamaan dengan itu, pemerintah turut menghapus kewajiban komponen lokal bagi modul surya.
Perubahan kebijakan juga dilatari rencana pemerintah mempercepat beberapa proyek energi surya strategis dalam jangka 1-2 tahun ke depan, seperti PLTS Terapung Saguling (Jawa Barat), Singkarak (Sumatra Barat), dan Karangkates (Jawa Timur).
Meski layak diapresiasi, pencabutan kewajiban komponen lokal dalam produksi modul surya tetap berisiko mengikis peluang para produsen domestik untuk berpartisipasi dalam transisi energi bersih. Terlebih lagi, banyak merek modul surya global berlabel Tier-1 yang tengah gencar berinvestasi di rantai pasok produksi modul surya di Indonesia. Investasi asing ini berpotensi menambah kapasitas produksi tahunan modul surya sebanyak 19 GW atau sembilan kali lipat dari kapasitas produksi saat ini.
Investasi yang dilakukan sebenarnya dapat berdampak positif, dengan potensi nilai tambah ekonomi mencapai lebih dari 600 kali lipat dari investasi awal. Namun tanpa intervensi yang tepat serta jaminan kepastian regulasi, momentum ini berpotensi menjadi sia-sia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!