Pejabat Keamanan Presiden Korsel Tolak Permintaan agar Yoon Suk Yeol Diperiksa Polisi
📅 Minggu, 05 Jan 2025, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Anadolu
Ankara - Pejabat keamanan kepresidenan Korea Selatan pada Sabtu (4/1) menolak permintaan polisi agar Presiden Yoon Suk Yeol hadir guna diperiksa terkait upaya darurat militernya yang gagal bulan lalu.
Layanan keamanan kepresidenan menyatakan bahwa kepala keamanan, Park Chong-jun, maupun wakilnya, Kim Seong-hoon, tidak dapat meninggalkan tempat "bahkan untuk sesaat," dengan alasan pentingnya situasi dalam memastikan keamanan Presiden Yoon, menurut laporan kantor berita Yonhap.
Kebuntuan terbaru ini terjadi setelah kebuntuan selama lima jam antara tim investigasi gabungan yang dipimpin oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi dan pasukan keamanan kepresidenan, yang menghalangi para penyidik untuk menahan Yoon.
Pihak keamanan kepresidenan mengatakan mereka sedang berdiskusi dengan polisi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Pada Jumat (3/1), setelah kebuntuan tersebut, kantor antikorupsi memutuskan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penahanan terhadap Yoon, yang dimakzulkan bulan lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dilaporkan bahwa kantor tersebut memutuskan tidak memungkinkan untuk melaksanakan surat perintah itu dan akhirnya meninggalkan lokasi.
Surat perintah penahanan, yang diterbitkan minggu lalu, tetap berlaku hingga Senin.
Yoon dimakzulkan pada 14 Desember dan kini menunggu sidang Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah secara permanen ia akan dicopot dari jabatannya terkait upaya darurat militer pada 3 Desember yang gagal atau diizinkan kembali ke jabatannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Putusan pengadilan diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan.
Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi tuduhan pemberontakan dan pengkhianatan, disertai larangan bepergian.
kejadian ini juga merupakan pertama kalinya surat perintah penahanan dikeluarkan untuk seorang presiden Korea Selatan yang sedang menjabat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!