Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan karena Kasus Ini, Musisi Rap Nicki Minaj Digugat Oleh Mantan Karyawan dari Tur 'Pink Friday 2'

📅 Minggu, 05 Jan 2025, 02:45 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pengacara Nicky Minaj Judd Burstein dalam pernyataannya membantah adanya gugatan tersebut dan bahkan mengecam TMZ yang memberitakan gugatan ini pertama kali.

"Saat ini, belum ada pengaduan yang diajukan kepada Ny. Petty [suami Minaj adalah Kenneth Petty], dan oleh karena itu, kami tidak mengetahui tuduhan spesifik tersebut," tulis Bernstein.

Lebih lanjut ia menyebutkan "Namun, jika gugatan tersebut seperti yang dilaporkan oleh TMZ, gugatan tersebut sepenuhnya salah dan tidak berdasar.

Kami yakin bahwa masalah yang diajukan oleh mantan asisten ini akan diselesaikan dengan cepat demi kepentingan Nyonya Petty.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Inggris Hadapi Ancaman Rese...
Nasional
RI Butuh Lebih Banyak Wirau...

Anugerah Jurnalistik KWP 2026

15 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Anugerah Jurnalistik KWP 2026

Perwakilan ICRC Temui Aung San Suu Kyi

20 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Perwakilan ICRC Temui Aung ...
Olahraga
Kabar Gembira, Reno Salampe...
Luar Negeri
Tiongkok Waspadai Risiko Ke...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.