Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR RI Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur dari Februari ke Maret

📅 Jumat, 03 Jan 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Naik Hampir 200 Persen Investasi Bauksit

12 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Naik Hampir 200 Persen Inve...
Nasional
Bapanas Ajak Pemda Jaga Sta...
Luar Negeri
Uni Eropa Dukung Konservasi...
Olahraga
Persis Solo Datangkan Teren...
Megapolitan
Layanan SIM Keliling di Jak...
Megapolitan
Kejari Bogor Tetapkan Tersa...

Menanti RDG BI, 21 Juli 2026

51 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Menanti RDG BI, 21 Juli 2026
Daerah
Status Waspada, Gempa Vulka...
Megapolitan
Lahan Tidur di Malaka Jaya ...
Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.