Tarif PPN 12% Makin Memperburuk Situasi
📅 Kamis, 19 Des 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya Jakarta, YB. Suhartoko mengatakan, kenaikan PPN terhadap suatu barang pastinya akan meningkatkan harga di tingkat konsumen dan jika kenaikan PPN dilakukan terhadap semua barang, maka akan mendorong terjadinya inflasi. “Jika hubungan penggunaan antar barang semakin erat, inflasi yang ditimbulkan akan semakin besar,”ungkapmya.
Dibebankan ke Konsumen
Hal yang juga patut menjadi perhatian adalah PPN merupakan pajak tidaklangsung, yang berarti pajak bisa digeserkan ke konsumen. Semakin elastis permintaan, semakin sulit pajak digeserkan, sehingga beban PPN akan banyak ditanggung perusahaan, dan tentu saja akan mengurangi potensi volume penjualan laba perusahaan. Ini sering terjadi di barang mewah yang dikonsumsi orang kaya
Namun, untuk barang kebutuhan sehari hari yang cenderung inelastis terhadap harga, PPN lebih mudah digeserkan ke konsumen. "Artinya, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawahakan sangat merasakan dampaknya, bahkan berkurang saya belinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di tengah situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, perlu berhati hati dalam penerapan peningkatan PPN, karena dapat mempengaruhi kesejahteraan, baik pada level konsumen maupun produsen dan pada gilirannya terhadap pendapatan nasional.
Suhartoko menegaskan penurunan daya beli kelas menengah itu bisa dilihat dari penurunan impor November 2024, meskipun terjadi surplus tetapi impor turun. Itu mengindikasikan pelemahan permintaan dari dalam negeri, oleh kelas menengah. Kenaikan PPN akan memperburuk kondisi itu.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan rakyat sebagai konsumen akhir akan menanggung beban terbesar dari kebijakan kenaikan PPN.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dampak kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN akan lebih signifikan bagi rakyat bawah karena proporsi pendapatan mereka yang habis untuk konsumsi jauh lebih besar dibandingkan kelompok kaya.
Pemerintah memang membebaskan beberapa komponen dari kenaikan PPN, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan. Namun, ada ketidakkonsistenan dalam penerapan ini. “Barang-barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah tetap dikenakan PPN 12 persen meskipun pemerintah berjanji untuk menanggung bebannya (DTP - Ditanggung Pemerintah),” katanya.
Mekanisme ini, menurut Achmad, menciptakan potensi kebocoran, inefisiensi, dan ketidaktepatan sasaran.
“Konsumen akhirnya tetap dihadapkan pada kenaikan harga yang tidak dapat dihindari, terutama bagi produk-produk yang memiliki rantai distribusi panjang,” tandas Ahmad.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!