Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tarif PPN 12% Makin Memperburuk Situasi

📅 Kamis, 19 Des 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya Jakarta, YB. Suhartoko mengatakan, kenaikan PPN terhadap suatu barang pastinya akan meningkatkan harga di tingkat konsumen dan jika kenaikan PPN dilakukan terhadap semua barang, maka akan mendorong terjadinya inflasi. “Jika hubungan penggunaan antar barang semakin erat, inflasi yang ditimbulkan akan semakin besar,”ungkapmya.

Dibebankan ke Konsumen

Hal yang juga patut menjadi perhatian adalah PPN merupakan pajak tidaklangsung, yang berarti pajak bisa digeserkan ke konsumen. Semakin elastis permintaan, semakin sulit pajak digeserkan, sehingga beban PPN akan banyak ditanggung perusahaan, dan tentu saja akan mengurangi potensi volume penjualan laba perusahaan. Ini sering terjadi di barang mewah yang dikonsumsi orang kaya

Namun, untuk barang kebutuhan sehari hari yang cenderung inelastis terhadap harga, PPN lebih mudah digeserkan ke konsumen. "Artinya, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawahakan sangat merasakan dampaknya, bahkan berkurang saya belinya.

Di tengah situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, perlu berhati hati dalam penerapan peningkatan PPN, karena dapat mempengaruhi kesejahteraan, baik pada level konsumen maupun produsen dan pada gilirannya terhadap pendapatan nasional.

Suhartoko menegaskan penurunan daya beli kelas menengah itu bisa dilihat dari penurunan impor November 2024, meskipun terjadi surplus tetapi impor turun. Itu mengindikasikan pelemahan permintaan dari dalam negeri, oleh kelas menengah. Kenaikan PPN akan memperburuk kondisi itu.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan rakyat sebagai konsumen akhir akan menanggung beban terbesar dari kebijakan kenaikan PPN.

Dampak kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN akan lebih signifikan bagi rakyat bawah karena proporsi pendapatan mereka yang habis untuk konsumsi jauh lebih besar dibandingkan kelompok kaya.

Pemerintah memang membebaskan beberapa komponen dari kenaikan PPN, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan. Namun, ada ketidakkonsistenan dalam penerapan ini. “Barang-barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah tetap dikenakan PPN 12 persen meskipun pemerintah berjanji untuk menanggung bebannya (DTP - Ditanggung Pemerintah),” katanya.

Mekanisme ini, menurut Achmad, menciptakan potensi kebocoran, inefisiensi, dan ketidaktepatan sasaran.

“Konsumen akhirnya tetap dihadapkan pada kenaikan harga yang tidak dapat dihindari, terutama bagi produk-produk yang memiliki rantai distribusi panjang,” tandas Ahmad. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Ekonomi
Neraca perdagangan Indonesi...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.