Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Makna Pemberantasan Korupsi di Indonesia

📅 Selasa, 17 Des 2024, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ketiga, implementasi asas tiada pidana tanpa kesalahan telah terbukti memerlukan anggaran biaya negara yang sangat besar, bahkan anggaran untuk Ditjen Pemasyarakatan tahun 1999–2000, menghabiskan 75 persen anggaran Kementerian Kehakiman.

Singkat kata dapat disimpulkan pidana dan penjara telah tidak berhasil membuat tobat pelaku kejahatan dan mengurangi secara signfikan kejahatan di mana faktor lingkungan sosial dan ekonomi rakyat merupakan pemicu keadaan yang semakin memburuk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Reorientasi filosofis, visi dan misi pemidanaan seharusnya diubah ke arah prinsip utilitarianisme yang mengutamakan pertimbangan cost and benefit ratio (CBR) daripada punishment ratio semata-mata.

Dalam konteks ini perlu diambil contoh, kasus suap yang melibatkan dirut PT Garuda Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan Boeing. KPK tidak berhasil menangkap dan menetapkan direksi PT Boeing sebagai penaggung jawab perusahaan sebagai pemberi suap (active bribery), tetapi hanya berhasil menetapkan dirut PT Garuda sebagai tersangka/terdakwa yang kemudian telah dijatuhi hukuman penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah.

Ketika KPK melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung AS untuk melakukan penyidikan terhadap direksi Perusahaan Boeing, telah dihambat oleh pihak Kejaksaan Agung AS dengan alasan telah dikeluarkan kebijakan baru oleh pemerintah melalui Kejaksaan Agung di mana terhadap direksi Perusahaan Boeing telah diberikan, penundaan penuntutan yang disebut, defferred prosecution agreement.

Defferred prosecution agreement yaitu kebijakan untuk menunda penuntutan dengan syarat, tersangka telah mengakui perbuatannya (suap) dan bersedia memenuhi syarat yang ditentukan Kejaksaan Agung, antara lain bersedia membayar denda penalti sebesar 10 x lipat dari pidana denda untuk dirut PT Garuda di Indonesia, dan Kejaksaan Agung AS akan memberikan proteksi terhadap Korporasi Boeing dari penyidikan dan tunutan negara mana pun, di mana korporasi Boeing terlibat suap.

Pertimbangan yang diajukan untuk proteksi tersebut adalah korporasi Beoeing termasuk wajib pajak yang patuh dan selama beroperasi telah memasukkan devisa yang signifikan kepada negara.

Berkaca pada fakta perubahan arah kebijakan pemerintah AS, dan kini telah diikuti oleh Inggris, Prancis, dan negara-negara anggota Uni Eropa lain; semakin menunjukkan asas tiada pidana tanpa kesalahan bagi negara-negara maju tidak dianut dan tampaknya lebih menguntungkan pendekatan CBR.

Dalam konteks pendekatan CBR, reorienasi politik hukum pidana dalam pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan mengubah asas tiada pidana tanpa kesalahan menjadi asas tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan (geen straf zonder schuld, geen schuld zonder nut).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.