Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin Musnahkan Barang Impor Ilegal
📅 Senin, 16 Des 2024, 13:12 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memusnahkan barang barang impor ilegal yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu untuk menjaga pasar dalam negeri dan melindungi keselamatan konsumen. Barang tersebut mayoritas berasal dari Tiongkok. Total nilanya lebih dari 5 miliar rupiah
Irjen Kemenperin Muhammad Rum menyampaikan hasil pengawasan pertama yang dilakukan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, ditemukan spray gendong semi otomatis dengan merek e-Misa dan Farmajet yang tidak memiliki SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia).
"Kemudian telah diamankan spray gendong semi otomatis berjumlah 1.320 unit dengan total nilai berkisar Rp 396 juta,"ucap Muhammad Rum dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (16/5).
Hasil pengawasan kedua yang dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya ditemukan sepatu pengamanan dengan merek Caterpillar, Navigo, dan Safetygo yang tidak memiliki SPPT SNI. Kemudian telah diamankan, dilakukan pengamanan, berjumlah 1.701 unit dengan total nilai berkisar 2,8 miliar rupiah
Hasil pengawasan ketiga yang dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya ditemukan mainan anak dengan merek Zafena-C dan Hocihoku yang tidak memiliki SPPT SNI berjumlah 44.133 unit dengan total nilai berkisar 1,5 miliar rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasil pengawasan keempat dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya ditemukan speaker aktif dengan merek We King, Urbano, dan Hatsun yang tidak memiliki SPPT SNI.
Kemudian telah diamankan speaker aktif berjumlah 196 unit dengan total nilai berkisar 311 juta rupiah. "Dari 4 pelaku usaha tersebut, total barang yang diamankan bernilai sekitar 5,09 miliar rupiah,"sebutnya
Namun demikian terdapat kerugian negara yang lebih besar, karena barang tersebut tidak ber-SNI sehingga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dipaparkannya bahwa terhadap temuan barang impor hasil pengawasan yang tidak memiliki SPPT SNI dan telah beredar di pasaran, Kemenperin memerintahkan para pelaku usaha untuk menarik seluruh barang dan memusnahkan sesuai aturan perundangan.
Kemenperin juga mengimbau kepada masyarakat untuk peduli bahwa barang-barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib harus memiliki SPPT SNI dengan berlogo SNI.
"Jika pelaku usaha tidak melaksanakan penarikan seluruh barang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri dan bisa sampai pada sanksi pencabutan izin usaha industri,"tegasnya
Jika dalam proses tindak lanjut ditemukan unsur pidana, maka PNS bidang perindustrian akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku.
Terhadap setiap orang dengan sengaja atau karena lainnya memproduksi, mengimpor dan atau mengimpor barang yang tidak sesuai SNI akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum sesuai dengan Pasal 120, Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah rupiah
Kemenperin terus berupaya meningkatkan daya saing industri melalui pemberlakuan SNI secara wajib dan pengawasan yang berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!