Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR: Jika Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa, Perlu UU dan Badan Khusu untuk Menanganinya

📅 Rabu, 11 Des 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR: Jika Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa, Perlu UU dan Badan Khusu untuk Menanganinya Doc: Antara

DPR RI mengusulkan pembuatan UU dan badan khusus untuk menangani judi online jika persoalan tersebut berstatus ­kejahatan luar biasa.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengusulkan pembuatan undang-undang (UU) dan badan khusus untuk menangani judi online (judi daring) sebagai persoalan yang berstatus kejahatan luar biasa.

Menurutnya, jika judi online masuk sebagai kejahatan luar biasa maka judi online sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.

1733844994_bed44c656d21995f360f.jpg

“Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida maka penanganan judol juga membutuhkan khusus,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/12).

Dia mengungkapkan dampak judi online sudah sa­ngat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 per­sen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).

Maka, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.

Peraturan Ketat

Selain itu, dirinya mencontohkan Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.

“Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian,” ungkapnya.

Di Indonesia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games).

Berdasarkan data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal I 2024, transaksi judi online di Indonesia mencapai 101 triliun rupiah atau melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN 81,6 triliun rupiah. Sedangkan PPATK (Juli 2024) menyampaikan 5 Provinsi pemain judi online terbanyak, yakni Jawa Barat 535.644 pemain dengan total transaksi 3,8 triliun rupiah.

Kemudian, DKI Jakarta 238.568 pemain, transaksi 2,3 triliun rupiah dan Jawa Tengah 201.963 pemain, transaksi 1,3 triliun rupiah. Lalu, menyusul Banten dengan 150.302 pemain, transaksi 1,02 triliun rupiah serta Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi 1,05 triliun rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

20 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.