DPR: Jika Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa, Perlu UU dan Badan Khusu untuk Menanganinya
📅 Rabu, 11 Des 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
DPR RI mengusulkan pembuatan UU dan badan khusus untuk menangani judi online jika persoalan tersebut berstatus kejahatan luar biasa.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengusulkan pembuatan undang-undang (UU) dan badan khusus untuk menangani judi online (judi daring) sebagai persoalan yang berstatus kejahatan luar biasa.
Menurutnya, jika judi online masuk sebagai kejahatan luar biasa maka judi online sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.

“Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida maka penanganan judol juga membutuhkan khusus,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/12).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengungkapkan dampak judi online sudah sangat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).
Maka, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.
Peraturan Ketat
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, dirinya mencontohkan Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.
“Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian,” ungkapnya.
Di Indonesia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games).
Berdasarkan data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal I 2024, transaksi judi online di Indonesia mencapai 101 triliun rupiah atau melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN 81,6 triliun rupiah. Sedangkan PPATK (Juli 2024) menyampaikan 5 Provinsi pemain judi online terbanyak, yakni Jawa Barat 535.644 pemain dengan total transaksi 3,8 triliun rupiah.
Kemudian, DKI Jakarta 238.568 pemain, transaksi 2,3 triliun rupiah dan Jawa Tengah 201.963 pemain, transaksi 1,3 triliun rupiah. Lalu, menyusul Banten dengan 150.302 pemain, transaksi 1,02 triliun rupiah serta Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi 1,05 triliun rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!