Halo MK, Ini Tiga Daerah di Jatim yang Ajukan Sengketa
📅 Sabtu, 07 Des 2024, 19:31 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Koran Jakarta/ Selocahyo
SURABAYA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam, pada Sabtu (7/12), mengatakan, hingga saat ini telah 3 daerah di Jatim yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota sejak kesempatan permohonan dibuka pada 30 November 2024.
"Sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang sudah masuk ke web MK untuk permohohan sengketa soal perselisihan hasil rekapitulasi, yaitu Bangkalan, Magetan dan Ponorogo," ujar Umam di Surabaya.
"Hari ini terakhir (batas pengajuan sengketa), mudah-mudahan tidak ada lagi."
Umam menjelaskan, seluruh permohonan dari ketiga kabupaten tersebut terkait dengan selisih perhitungan hasil rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Sengketa di tiga kota itu semuanya berkaitan dengan soal selisih hasil penghitungan, kalaupun ada perselisihan soal tata cara prosedur (pelaksanaan), itu masih merupakan bagian dari rekapitulasi. Kalau gubernur (permohonan sengketa pilgub), harus menunggu hasil penetapan ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan, seluruh daerah di Jatim yakni 38 kabupaten/kota telah menyelesaikan rekapitulasi suara pilkada serentak, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi akan disahkan pada tepat pukul 00.00 Senin (9/12) dini hari.
Sesuai instruksi KPU penetapan hasil akan dilaksanakan setelah penghitungan dimulai sore pukul 15.00 (Minggu) dan ditetapkan pukul 00.00. Supaya cukup waktu, memberikan hak paslon mengajukan sengketa tiga hari kerja setelah penetapan paslon," ujarnya.
10 Orang Meninggal
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menyampaikan bahwa sepanjang pelaksanaan pilkada 2024, tercatat 10 orang petugas adhoc meninggal dunia dan puluhan lainnya jatuh sakit.
"Sejak H-1 (pencoblosan) sampai tanggal 6 (Desember), adhoc yang meninggal ada 10. Satu orang dari KPPS, dua orang sekertariat TPS, dan tujuh orang petugas linmas."
"Sedangkan petugas adhoc yang sakit dan kecelakaan 35 orang. Semuanya akan mendapat santunan sesuai aturan, baik dari BPJS atau kpu kabupaten/kota," terang Nanik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!