KPK Ungkap PJ Wali Kota Pekanbaru Diduga Lakukan Pungutan ke OPD, Termasuk RSUD
📅 Selasa, 03 Des 2024, 14:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara foto
DENPASAR - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (RM) diduga kerap memungut uang iuran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Alex mengatakan sejumlah kepala dinas diduga menyerahkan uang kepada RM termasuk Rumah Sakit Umum Daerah. “Ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, iuran dari rumah sakit umum daerah, dia (RSUD) juga memberikan sesuatu,” kata Alex di Denpasar, Bali, Selasa (3/12).
Alex mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait setoran uang dari perangkat daerah tersebut. Untuk sementara, setoran uang tersebut masih diperuntukkan untuk RM.
Namun, kata Alex tidak menutup kemungkinan uang tersebut dialirkan kepada pihak lain.
"Iya sementara seperti itu. Tapi kita belum tahu apakah uang itu berhenti di Pj-nya atau yang lain," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Alex mengaku belum mengetahui pungutan di RSUD Kota Pekanbaru untuk keperluan apa. Begitu pula terkait dengan jumlah dan kisaran jumlah pungutan dari perangkat daerah, Alex mengaku belum tahu pasti. “Saya juga belum tahu,” katanya.
Ia membantah uang tersebut diperuntukkan mendanai kebutuhan Pilkada pasangan calon yang berkompetisi di daerah itu.
Alex memastikan status RM sudah menjadi tersangka karena barang bukti yang ditemukan penyidik sudah memenuhi syarat penetapan tersangka. “Jadi seseorang yang sudah ditangkap dan barang buktinya ada di tangannya itu sudah tersangka dong,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, Alex tidak menyebutkan Pasal yang dialamatkan kepada RM.
Sebelumnya, Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa ditangkap penyidik KPK pada Senin (2/12) malam.
RM ditangkap usai penyelidikan selama berbulan-bulan yang dilakukan oleh penyidik. KPK menyebutkan ada lebih dari 1 miliar rupiah yang diamankan penyidik saat penangkapan tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!