Perlunya Pendekatan ‘Tax Morale’ Bagi Pemerintahan Baru
📅 Senin, 02 Des 2024, 15:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Shutterstock//Menahiq
H.M Sembiring, The University of Western Australia
Saat ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam perjalanan reformasi kebijakan fiskalnya terutama dalam konteks perpajakan. Terlebih, kabinet Prabowo-Gibran menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 23%.
Target tersebut cukup tinggi dan cukup sulit dicapai. Sebab, hingga tahun 2023, rasio pajak di Indonesia masih berada di angka 10,21% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Realisasi tersebut bahkan kalah saing dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak negara-negara anggota OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) yang mencapai 34%.
Minimnya realisasi rasio pajak ini secara langsung menghambat kapasitas negara untuk membiayai sektor-sektor esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Alhasil, Indonesia kesulitan untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang karena defisit anggaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gambar 1. Rasio Pajak Nasional 2013-2023 (%)
Realisasi dari target ambisius ini menuntut lebih dari sekedar penyesuaian kebijakan atau penguatan kepastian hukum di bidang perpajakan. Lebih lanjut, inisiatif untuk meningkatkan rasio pajak ini tidak hanya akan mendatangkan manfaat berupa peningkatan kapasitas fiskal, tetapi juga membuka peluang untuk merevitalisasi hubungan antara negara dan warganya.
Inisiatif ini juga diharapkan dapat menyelaraskan persepsi antara negara dan masyarakat mengenai perpajakan melalui penguatan konsep dasar tax morale, yaitu kecenderungan para wajib pajak untuk mematuhi kewajiban pajaknya berdasarkan motivasi intrinsik (dari dalam diri sendiri) tanpa intervensi/paksaan faktor dan pihak eksternal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penelitian yang dilakukan oleh OECD pada tahun 2019 menyediakan data empiris yang menegaskan hubungan positif antara tingkat tax morale yang tinggi dan penerimaan pajak yang lebih substansial di berbagai negara.
‘Tax morale’ sebagai fundamental hubungan fiskal antara negara dan warga
Swedia (dengan rasio perpajakan 41,4%) dan Korea Selatan (dengan rasio perpajakan 28,9%) bisa jadi contoh ideal yang menggambarkan dengan jelas bagaimana peningkatan transparansi dan keadilan dalam manajemen pajak dapat memperkuat hubungan antara warga dan pemerintah.
Sebagai imbal balik karena bisa mendapatkan kepercayaan tinggi dari warganya untuk patuh pajak, kedua negara tersebut memberikan layanan publik yang ideal dan memastikan bahwa setiap sen pajak dialokasikan secara adil untuk pembangunan sosial yang transparan.
Selain pemerintahan yang menerapkan asas good governance, konsep tax morale ini mencerminkan sejauh mana wajib pajak secara intrinsik termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, yang sangat terpengaruh oleh dua faktor utama: kepercayaan yang mendalam terhadap integritas pemerintah serta persepsi yang kuat tentang keadilan dalam sistem perpajakan.
Dalam konteks hubungan antara negara dan warga negara di bidang perpajakan, persepsi keadilan menjadi prinsip krusial yang memengaruhi moral dan kepatuhan pajak. Ketika wajib pajak merasakan bahwa mereka berkontribusi dalam sistem yang adil—beban pajak didistribusikan secara merata dan transparan—motivasi untuk mematuhi hukum pajak akan meningkat secara signifikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!