Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perlunya Pendekatan ‘Tax Morale’ Bagi Pemerintahan Baru

📅 Senin, 02 Des 2024, 15:02 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dalam sudut pandang pendekatan hukum sosial, tax morale juga perlu pendekatan kepada nilai dan norma sosial yang berlaku. Hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial ini tidak hanya menciptakan kebijakan yang efisien dari segi fiskal tetapi juga memperkuat fondasi moral dan etis dari kebijakan tersebut. Pendekatan ini mengharuskan pembuat kebijakan untuk secara proaktif memastikan bahwa kebijakan pajak mencerminkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Tantangan dan langkah ke depan

Idealnya, masyarakat memandang pajak tidak hanya sebagai kewajiban tetapi juga sebagai hubungan sehat antara individu dan pemerintah—sebuah bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan dan peningkatan fasilitas umum yang dinikmati bersama. Sayangnya, kewajiban perpajakan di Indonesia sering kali dipandang hanya sebagai tuntutan legal yang harus dipenuhi.

Rendahnya rasio pajak di Indonesia menunjukkan keengganan masyarakatnya untuk membayar pajak. Banyaknya kasus pajak yang mirisnya justru hasil kongkalikong petugas pajak seperti kasus Rafael Alun, justru makin menggerus motivasi intrinsik masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Dalam Undang-undang Keuangan Negara, pemerintah menetapkan defisit anggaran tidak boleh melebihi 3% dari GDP. Rasio pajak yang rendah mempersempit ruang pemerintah untuk menggelontorkan lebih banyak belanja negara. Akibatnya, sulit bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan negara.

Gambar 2. Tabel Defisit Negara Sepuluh Tahun Terakhir

1733126670_3e49a9d07d3e9afaf269.jpg

Sumber: Kementerian Keuangan

Ke depannya, reformasi perpajakan di Indonesia harus diarahkan untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan. Pemerintah harus berkomitmen untuk mendekatkan warganya dengan proses perpajakan melalui edukasi yang efektif dan komunikasi yang terbuka. Ini melibatkan klarifikasi tentang bagaimana pajak digunakan, serta peningkatan akses dan partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan pajak.

Kita dapat bercermin pada rencana pemerintahan baru untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%], yang mendapat penolakan besar dari masyarakat tidak hanya masyarakat biasa, tapi juga pengusaha. Rencana ini turut pula diikuti dengan agenda Rancangan Undang-Undang tax amnesty yang mendadak masuk program legislasi nasional (prolegnas).

Kedua rencana ini secara tidak langsung membenturkan lapisan masyarakat terkait siapa yang akan menanggung beban pengisian kas negara dan membiayai program pemerintah. Kondisi ini memperlihatkan tantangan serius dalam membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang adil dan inklusif.

Jika saja pendekatan berbasis tax morale telah terintegrasi sejak dini, respons masyarakat kemungkinan besar akan lebih konstruktif. Dengan menanamkan kesadaran pajak melalui edukasi sejak dini di sekolah-sekolah dan kampanye publik, pemerintah dapat menciptakan ekosistem yang memungkinkan kebijakan fiskal dipahami sebagai tanggung jawab kolektif. Peningkatan transparansi anggaran melalui platform digital interaktif yang menunjukkan penggunaan dana pajak secara langsung juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Selain itu, pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan kebijakan pajak dapat mendorong partisipasi aktif dan rasa memiliki terhadap kebijakan tersebut. Langkah-langkah konkret ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak di masa depan dapat diterima dan didukung oleh semua lapisan masyarakat tanpa memperdalam jurang ketidakpercayaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.