Perlunya Pendekatan ‘Tax Morale’ Bagi Pemerintahan Baru
📅 Senin, 02 Des 2024, 15:02 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam sudut pandang pendekatan hukum sosial, tax morale juga perlu pendekatan kepada nilai dan norma sosial yang berlaku. Hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial ini tidak hanya menciptakan kebijakan yang efisien dari segi fiskal tetapi juga memperkuat fondasi moral dan etis dari kebijakan tersebut. Pendekatan ini mengharuskan pembuat kebijakan untuk secara proaktif memastikan bahwa kebijakan pajak mencerminkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Tantangan dan langkah ke depan
Idealnya, masyarakat memandang pajak tidak hanya sebagai kewajiban tetapi juga sebagai hubungan sehat antara individu dan pemerintah—sebuah bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan dan peningkatan fasilitas umum yang dinikmati bersama. Sayangnya, kewajiban perpajakan di Indonesia sering kali dipandang hanya sebagai tuntutan legal yang harus dipenuhi.
Rendahnya rasio pajak di Indonesia menunjukkan keengganan masyarakatnya untuk membayar pajak. Banyaknya kasus pajak yang mirisnya justru hasil kongkalikong petugas pajak seperti kasus Rafael Alun, justru makin menggerus motivasi intrinsik masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam Undang-undang Keuangan Negara, pemerintah menetapkan defisit anggaran tidak boleh melebihi 3% dari GDP. Rasio pajak yang rendah mempersempit ruang pemerintah untuk menggelontorkan lebih banyak belanja negara. Akibatnya, sulit bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan negara.
Gambar 2. Tabel Defisit Negara Sepuluh Tahun Terakhir

Sebaiknya Anda baca juga:
Sumber: Kementerian Keuangan
Ke depannya, reformasi perpajakan di Indonesia harus diarahkan untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan. Pemerintah harus berkomitmen untuk mendekatkan warganya dengan proses perpajakan melalui edukasi yang efektif dan komunikasi yang terbuka. Ini melibatkan klarifikasi tentang bagaimana pajak digunakan, serta peningkatan akses dan partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan pajak.
Kita dapat bercermin pada rencana pemerintahan baru untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%], yang mendapat penolakan besar dari masyarakat tidak hanya masyarakat biasa, tapi juga pengusaha. Rencana ini turut pula diikuti dengan agenda Rancangan Undang-Undang tax amnesty yang mendadak masuk program legislasi nasional (prolegnas).
Kedua rencana ini secara tidak langsung membenturkan lapisan masyarakat terkait siapa yang akan menanggung beban pengisian kas negara dan membiayai program pemerintah. Kondisi ini memperlihatkan tantangan serius dalam membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang adil dan inklusif.
Jika saja pendekatan berbasis tax morale telah terintegrasi sejak dini, respons masyarakat kemungkinan besar akan lebih konstruktif. Dengan menanamkan kesadaran pajak melalui edukasi sejak dini di sekolah-sekolah dan kampanye publik, pemerintah dapat menciptakan ekosistem yang memungkinkan kebijakan fiskal dipahami sebagai tanggung jawab kolektif. Peningkatan transparansi anggaran melalui platform digital interaktif yang menunjukkan penggunaan dana pajak secara langsung juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Selain itu, pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan kebijakan pajak dapat mendorong partisipasi aktif dan rasa memiliki terhadap kebijakan tersebut. Langkah-langkah konkret ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak di masa depan dapat diterima dan didukung oleh semua lapisan masyarakat tanpa memperdalam jurang ketidakpercayaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!