Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Di Tengah Kenaikan Upah Minimum, Pemerintah Diminta Beri Perhatian ke UMKM dan IKM

📅 Senin, 02 Des 2024, 14:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Di Tengah Kenaikan Upah Minimum, Pemerintah Diminta Beri Perhatian ke UMKM dan IKM Doc: Antara
Ket. Ilustrasi – Pelaku UMKM kerajinan rotan.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah untuk tetap memberikan perhatian kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM). Chusnunia Chalim menyambut baik terkait kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

“Terkait upah minimum yang naik 6,5 persen itu, tentu kalau dari sisi untuk kesejahteraan pekerja kita sangat mendukung,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/12).

Meski begitu Chusnunia meminta agar pemerintah tetap memperhatikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM).

Pemerintah dapat memberikan perhatian yang besar untuk mendorong pelaku UMKM dan IKM dengan cara mempermudah perizinan serta standardisasi dengan biaya yang minim.

"Standardisasi produk itu penting dan pemerintah harus hadir di standardisasi produk karena memakan biaya besar dan butuh kemampuan bagi UMKM. Untuk dapat hal itu, biaya dan kemampuan untuk mencapai standardisasi itu effort-nya besar, pemerintah harus hadir di sini, di ruang-ruang ini," kata Chusnunia.

Dia juga mengimbau pemerintah untuk melakukan mitigasi yang menyangkut kemampuan implementasi.

Dirinya sangat berharap, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pindahnya investasi ke negara lain yang menawarkan upah buruh lebih rendah.

"Pada prinsipnya pemerintah tetap harus memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha. Semua harus seimbang. Program-program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Industri penting untuk diatensi pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman kenaikan UMP tersebut disampaikan langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 29 November 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.