Berantas Korupsi Era Prabowo Subianto
📅 Senin, 02 Des 2024, 02:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKeenam, perkuat sistem pengawasan di kalangan internal pemerintahan melalui reorganisasi dan restrukturisasi lembaga-lembaga pengawasan keuangan negara dan yang ada di tiap K/L dengan hanya membuka satu pintu lembaga pengawasan saja untuk memudahkan sistem pertanggungjawaban pengawasan-presiden kepada jajarannya dalam mengambil keputusan yang tepat dan terukur.
Ketujuh, berhubung dengan luasnya wilayah geografis Indonesia dan jumlah penduduk yang tidak merata di semua daerah provinsi/kabupaten/kota maka diperlukan reorganisasi pemerintahan daerah dengan menyatukan daerah-daerah yang berdampingan/berdekatan dalam satu kepemimpinan daerah diperkuat dengan sistem digitalisasi pemerintahan daerah sehingga diharapkan terjadi efisiensi penggunaan tenaga manusia dan anggaran negara.
Kedelapan, untuk menyederhanakan sistem dan organisasi kekuasaan kehakiman yang dapat memudahkan pencari keadilan di seluruh wilayah kekuasaan kehakiman maka diperlukan evaluasi dan reorganisasi lembaga kekuasaan kehakiman dari pusat ke daerah-daerah serta penyederhaan prosedur berbasis digitalisasi yang akuntabel.
Bahkan, perlu dipertimbangkan secara serius kemungkinan pembentukan Pengadilan Tinggi Wilayah yang merupakan puncak kekuasaan kehakiman di wilayah hukumnya sehingga tidak semua perkara hukum harus dilanjutkan ke Mahkamah Agung dengan cara membatasi jumlah dan jenis perkara hukum serta terseleksi secara benar sehingga hanya perkara hukum terkait perlindungan HAM saja yang dapat dilanjutkan ke tingkat pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Besar harapan dengan ketujuh program berantas korupsi di atas, keberhasilan, era kepemimpinan Prabowo Subianto dapat diwujudkan sebaik-baiknya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!