Berantas Korupsi Era Prabowo Subianto
📅 Senin, 02 Des 2024, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Oleh: Romli Atmasasmita
Tanda-tanda khas pergantian pemerintahan lima tahunan selalu diawali dengan jargon berantas korupsi. Kali ini pun di era Prabowo Subianto sama.
Tidak berbeda dengan presiden yang lampau, tetapi kenyataan menunjukkan lain, korupsi semakin marak, koruptor semakin berani, nilai korupsi dari dana APBN/APBD semakin bertambah setiap tahun; namun pernyataan terbuka Kejaksaan Agung dan KPK tentang hasil setoran ke kas negara triliunan rupiah tidak sekalipun terdengar di-iya-kan Sri Mulyani, baik dalam rapat dengar pendapat di DPR maupun secara terbuka kepada publik, bahwa Kemenku telah menerima setoran uang hasil korupsi dari Kejaksaan Agug dan KPK, selama 25tahun UU Tipikor 1999 diberlakukan.
Pertanyaan ke mana dan di manakah uang setoran hasil korupsi Kejaksaan Agung dan KPK disimpan atau telah digunakan untuk proyek/kegiatan pemerintah yang mana saja? Ternyata masih gelap gulita.
Bayangan kita, semoga program pemerintah Bansos, BPJS, bahkan program makan siang gratis pun berasal dari pembiayaan hasil setoran Kejaksaan Agung dan KPK karena adalah sia-sia jika tidak dimanfaatkan untuk proyek kegiatan sosial rakyat.Kkarena sejatinya pengembalian dan pemasukan dana negara sebagai tujuan pemberantasan korupsi adalah untuk menutup/mengganti kerugian keuangan negara/perekonomian negara, bukan kemudian digunakan alasan untuk mencari tambahan utang negara karena alasan bocornya 35 dana APBN karena korupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mencermati kegelisahan sebagaimana dikemukakan maka diperlukan evaluasi untuk mencari kiat-kiat baru, terukur, untuk kepentingan terbesar kemakmuran dan keadilan 270 juta jiwa rakyat Indonesia. Tampaknya tidak mudah, tetapi juga tidak sulit jika ada kemauan (willen) dan ada kebaranian (guts/strength) untuk berantas korupsi; apakah mencegah dan menindak atau salah satu keduanya atau diperluas sampai pada pemiskinan koruptor tanpa pemaaf atau aset-aset korupsi saja yang djadikan sasaran, sedangkan pelaku baik perorangan atau korporasi milik pelaku diampuni dan diproteksi negara dari tuntutan negara lain dengan syarat ada pengakuan bersalah tidak melakukan korupsi lagi dan bersedia membayar denda penalti kepada negara 5–100 kali lipat dari uang yang dikorupsi.
Kiat Berantas Korupsi
Merujuk pada banyaknya pilihan kiat-kiat berantas korupsi di era Prabowo Subianto, kiranya masih terbuka harapan jargon berantas korupsi, tegakkan hukum dengan tegas dan keras; memberikan sinyal kuat keberhasilan. Keberhasilan dimaksud bukannya tanpa syarat dan pengorbanan karena tanpa kedua prasyarat tersebut berantas korupsi dan tegakkan hukum dengan tegas dan keras hanya omong kosong belaka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk memenuhi kedua prasyarat tersebut maka diperlukan beberapa hal. Pertama, Prabowo Subianto dan seluruh keluarga/kerabatnya harus memiliki komitmen dan siap berkorban untuk tidak melakukan suap, gratifikasi dan korup serta cawe-cawe dalam setiap proses lelang infrastruktur dan suprastrukur, tetapi ikutilah prosedur kegiatan setiap proyek tanpa menggunakan kekuasaan yang saat ini dimiliki Prabowo Subianto.
Mengapa hal ini perlu ditegaskan? Karena seperti apa yang telah dinyatakan Prabowo Subianto; bukankah ikan busuk selalu dari kepalanya?
Kedua, pilihan pembantu presiden setingkat nenteri harus dilakukan secara proporsional, profesional dan memiliki integritas dan akuntabilitas yang memadai dan mumpuni untuk lingkup tugas dan wewenangnya.
Ketiga, untuk tetap menjaga dan memelihara muruah kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di mata 270 juta rakyat kita, diperlukan ketegasan, keberanian sikap yang terukur dari seorang Prabowo Subianto menerapkan sanksi berdasarkan prinsip reward and punishment tanpa sungkan dan segan hanya karena kawan, kerabat atau kawan politik karena hanya dengan cara sedemikian, dipastikan kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Presiden pascareformasi berhasil memenuhi harapan 250 juta rakyat Indonesia, keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Keempat, reorganisasi dan restrukturisasi lembaga perpajakan nasional dari pusat sampai ke daerah dengan efisiensi sumber daya manusia dan efisiensi sumber-sumber pemasukan dari pajak serta sederhanakan jumlah dan jenis pajak sehingga tidak lagi membebani penderitaan rakyat yang tengah kesulitan untuk hidup sederhana sehari-hari.
Kelima, penguatan koordinasi dan sinkronisai tugas dan wewenang lembaga negara berbasis sistem digitalisasi modern sehingga menutup celah-celah suap, gratifikasi, dan korupsi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!