Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Untuk Sambut Tahun Baru 2025
📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun dan sampai seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!