Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Untuk Sambut Tahun Baru 2025

📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Untuk Sambut Tahun Baru 2025 Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Tujuh tersangka pengedaran narkoba ditampilkan ke awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Jakarta - Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan total 10 kilogram yang rencananya diedarkan untuk menyambut Tahun Baru 2025.

"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Telly mengatakan, tujuh tersangka kasus tersebut telah ditangkap, yakni MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42) dan RJ (31).

Ketujuh tersangka itu berperan sebagai kurir dengan imbalan bervariasi. Para kurir sabu, yakni berinisial TH, SBN, APD, G, RHY dan RJ. Sedangkan tersangka lainnya MS adalah kurir ganja.

Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang berperan sebagai kurir atas suruhan Saudara M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). M diduga berada di Malaysia.

Selain M, DPO lainnya berinisial S yang memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut. Adapun upah yang diterima S untuk digunakan sendiri dengan kurir TH dan SBN.

Lalu B yang juga masuk dalam DPO yang memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dengan kurir APD dan G.

APD dan G menjual kembali kepada orang lain dan mendapat imbalan Rp600 ribu per sekali ambil barang.

Kasus peredaran narkoba itu terjadi dalam rentang waktu 1-29 November 2024.

Para tersangka itu melakukan tindak kejahatan di empat lokasi berbeda. Yakni di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dan sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu, di wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor (Jawa Barat) dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung (Provinsi Lampung).

Barang bukti yang disita antara lain 8,3 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, satu unit mobil, sembilan unit telepon seluler dan satu buah tas kemasan (paper bag) berwarna coklat.

"Untuk barang bukti yang kami amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah, barang bukti keseluruhan setara dengan Rp11.681.800.000," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Bogor Gaspol Tekan S...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.