Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BP3MI Kepri Catat 2.440 PMI Dipulangkan Melalui Kepri dan Riau

📅 Kamis, 28 Nov 2024, 22:09 WIB | Oleh:
BP3MI Kepri Catat 2.440 PMI Dipulangkan Melalui Kepri dan Riau Doc: Antara

Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) mencatat selama periode Januari-November 2024 telah mendampingi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non presedural dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam sebanyak 2.440 orang.

1732805423_f15083b674ebe2ede2c3.jpg

Seorang PMI berpelukan dengan anaknya usai dipulangkan dari Johor Bahru, Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry International Batam Centre, Kota Batam, Rabu (27/11/2024).

“Pemulangan PMI non prosedural dari Batam dan Kepri sekitarnya, awalnya 2.440 dan ini akan bertambah lagi,” kata Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi di Batam, Kamis.

Dia menjelaskan 2.440 itu termasuk juga pemulangan PMI melalui Riau, karena wilayah tersebut masuk zona kerja BP3MI Kepri.

Di antara 2.440 itu kata dia, ada 1.398 PMI dideportasi dan 34 PMI direpatriasi.

“Jadi total PMI yang dideportasi dan direpatriasi dari Malaysia ada 1.432 orang,” ujarnya.

Kemudian, selama periode tersebut upaya pencegahan keberangkatan PMI non prosedural baik yang dilakukan oleh TNI-Polri, dan BP3MI sebanyak 927 PMI.

“Jumlah ini belum termasuk PMI yang dipulangkan karena sakit, yakni ada 10 WNI,” katanya.

Menurut Iman, jumlah PMI yang dipulangkan ke Tanah Air ini tahun ini meningkatkan dari tahun sebelumnya. Namun, dia tak merincikan jumlahnya.

Salah satu faktornya, karena tahun 2023 masih masa transisi COVID-19, sehingga belum banyak perjalanan keluar negeri.

“Kalau saya melihat angka tahun ini tidak ada penurunan, tapi data tahun lalu belum direkap. Kemungkinan peningkatan ini karena tahun lalu masih COVID, jadi berkurang orang keluar negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, BP3MI Kepri mendampingi pemulangan 127 PMI non prosedural yang dideportasi dari Malaysia, dua di antaranya dalam kondisi sakit. Sebelum dipulangkan para PMI telah menjalani masa hukuman di Malaysia, ada yang menjalani masa penahanan selama 3 sampai 7 bulan.

Dari 127 PMI tersebut, sebagian besar dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena persoalan over stay. Sementara sebagian besar mereka masuk ke Malaysia secara non prosedural, atau menggunakan paspor pelancong.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.