Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini yang Dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk Cegah Kekerasan di Ranah Digital

📅 Selasa, 26 Nov 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini yang Dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk Cegah Kekerasan di Ranah Digital Doc: ANTARA/HO-Kementerian PPPA
Ket. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemenenterian PPPA, Ratna Susianawati.

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memperkuat sinergi pentahelix atau multipihak untuk mencegah dan menangani isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis gender online.

"Fenomena KBGO (kekerasan berbasis gender online) ini yang terus kita cari solusi dan langkah afirmasinya untuk dilakukan bersama-sama," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam Talkshow dan Dialog Interaktif Edukasi dan Literasi kepada Perempuan dalam Upaya Pencegahan Kekerasan di Ranah Digital, di Jakarta, Senin.

Perkembangan teknologi informasi tidak hanya menawarkan berbagai manfaat dan kemudahan, tetapi juga berpotensi menjadi ruang terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah digital atau kekerasan berbasis gender online.

Menurut Ratna Susianawati, penggunaan media sosial yang tidak bijak dan tanpa batas dapat menjadi cikal bakal terjadinya kekerasan berbasis gender online.

Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi regulasi yang sangat kuat dalam memastikan upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan, dan penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi harapan, tidak hanya bagi korban kekerasan seksual, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil survei Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, 1 dari 4 perempuan usia 15 - 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual dari pasangan dan atau selain pasangan selama hidup. Kondisi tingginya angka kekerasan seksual saat ini menjadi tantangan untuk semakin memperkuat implementasi UU TPKS ini," kata Ratna Susianawati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.