Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak

📅 Sabtu, 23 Nov 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Doc: ANTARA/Jorie Darondo
Ket. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Manado - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe meringkus seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangan pers, di Manado, Jumat, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada Rabu (20/11), sekitar pukul 20.00 WITA oleh pelaku MFM (23)

"Dalam kurun waktu singkat tidak lebih dari 1X24 jam tersangka berinisial MFM berhasil ditangkap di Kota Bitung," kata Thamsil didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan.

Ia mengatakan pada Kamis (21/11), atas koordinasi tim Resmob Polda Sulut dan tim Reserse Polres Sangihe, berhasil menangkap tersangka di Pelabuhan Bitung, saat turun dari kapal yang kemudian akan melarikan diri ke Kelurahan Pateten.

Terungkap motif pembunuhan diduga karena faktor cemburu, dimana antara korban dan tersangka diduga berpacaran.

"Tersangka pada saat itu datang ke rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah, dan pada saat itu terjadi cekcok adu mulut.

Tersangka saat itu meminta ponsel korban untuk diperiksa, tetapi korban tidak menghiraukan, sehingga tersangka mengambil parang, kemudian mengarahkannya ke bagian wajah sebanyak dua kali.

Saat itu anak korban terbangun, kemudian anak tersebut juga tidak luput dari sasaran tersangka.

"Akibat perbuatan tersebut kedua korban langsung meninggal dunia. Tersangka kemudian berusaha melarikan diri ke Bitung dengan menggunakan kapal penumpang," katanya.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, mengatakan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Suasana Persembahyangan Hari Raya Galungan

13 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Suasana Persembahyangan Har...
Daerah
Upaya Penanganan Korban Ter...
Olahraga
Persija Jakarta Lepas Riko,...

Aktivitas Pembuat Sagu Tradisional di Tulehu

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Aktivitas Pembuat Sagu Trad...

Raker Komisi III DPR Bersama KPK dan BNN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Raker Komisi III DPR Bersam...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Harry Kane Pimpin Inggris Hancurkan Kroasia 4-2 di Laga Grup L Piala Dunia

Harry Kane Pimpin Inggris Hancurkan Kroasia 4-2 di Laga Grup L Piala Dunia

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.