Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak

📅 Sabtu, 23 Nov 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Doc: ANTARA/Jorie Darondo
Ket. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Manado - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe meringkus seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangan pers, di Manado, Jumat, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada Rabu (20/11), sekitar pukul 20.00 WITA oleh pelaku MFM (23)

"Dalam kurun waktu singkat tidak lebih dari 1X24 jam tersangka berinisial MFM berhasil ditangkap di Kota Bitung," kata Thamsil didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan.

Ia mengatakan pada Kamis (21/11), atas koordinasi tim Resmob Polda Sulut dan tim Reserse Polres Sangihe, berhasil menangkap tersangka di Pelabuhan Bitung, saat turun dari kapal yang kemudian akan melarikan diri ke Kelurahan Pateten.

Terungkap motif pembunuhan diduga karena faktor cemburu, dimana antara korban dan tersangka diduga berpacaran.

"Tersangka pada saat itu datang ke rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah, dan pada saat itu terjadi cekcok adu mulut.

Tersangka saat itu meminta ponsel korban untuk diperiksa, tetapi korban tidak menghiraukan, sehingga tersangka mengambil parang, kemudian mengarahkannya ke bagian wajah sebanyak dua kali.

Saat itu anak korban terbangun, kemudian anak tersebut juga tidak luput dari sasaran tersangka.

"Akibat perbuatan tersebut kedua korban langsung meninggal dunia. Tersangka kemudian berusaha melarikan diri ke Bitung dengan menggunakan kapal penumpang," katanya.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, mengatakan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Megapolitan
Cuaca Jakarta Hari Ini, Jum...

Sudan Nyatakan Patuh pada Larangan Senjata Kimia

27 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Sudan Nyatakan Patuh pada L...
Luar Negeri
Raja Malaysia Titahkan Seko...
Luar Negeri
Ekonomi Jepang Tancap Gas, ...
Advertisement
Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.