Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Masyarakat

📅 Kamis, 21 Nov 2024, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Masyarakat Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
Ket. Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam “Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien” di Jakarta, Rabu (20/11).

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menekankan akan pentingnya untuk pelibatan masyarakat dalam merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Apabila dilakukan perubahan terhadap UU Pemilu, diharapkan tetap libatkan semua kalangan yang miliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu,” ucap Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien di Jakarta, Rabu (20/11).

Tujuannya, kata dia, adalah memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Nuzula juga mengingatkan pesan dari Mahkamah Konstitusi dalam menentukan sistem pemilu. Ia berpesan agar sistem pemilu jangan sampai menutup ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihannya.

Apabila ruang tersebut ditutup, menurut dia, \keterpilihan calon akan ditentukan sepenuhnya oleh partai politik.

“Hal itu akan mengingkari makna kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.

Sebaliknya, bila keterpilihan calon ditentukan sepenuhnya oleh pemilih, hal tersebut akan mengingkari peran partai politik sebagai peserta pemilu yang berwenang mengusulkan calon anggota DPR dan DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Dari pertimbangan tersebut, lanjut Nuzula, pilihan titik temu melalui sistem pemilu campuran menjadi relevan dan kontekstual untuk dielaborasi.

“Kita semua perlu memiliki komitmen yang kuat untuk mendiskusikan berbagai pendekatan dalam mendesain ulang sistem pemilu menuju pemilu yang lebih berintegritas,” tutur Nuzula.

Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Adapun salah satu RUU yang disepakati untuk masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law, yang di dalamnya juga meliputi kedua RUU tersebut. Langkah tersebut merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Wah… Menyedihkan dan juga Memalukan, Pebulu Tangkis Indonesia Diselidiki BWF Diduga Jual Angka   

Wah… Menyedihkan dan juga Memalukan, Pebulu Tangkis Indonesia Diselidiki BWF Diduga Jual Angka  

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.