Judi “Online” Masuk Tahap Bencana Sosial
Sabtu, 16 Nov 2024, 01:10 WIBJAKARTA â Maraknya judi online di Indonesia sudah masuk pada tahap bencana sosial. Tidak kurang dari 8,8 juta rakyat Indonesia telah menjadi korban dan pelaku yang terjerat dalam judi online ini.
âSaya sampai pada kesimpulan, hari ini judi online masuk pada tahap bencana sosial,â ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, usai meninjau korban judi online, di RSCM, Jakarta, Jumat (15/11).
 Cak Imin mengatakan berdasarkan data Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan diketahui 80 persen dari 8,8 juta yang terjerat judi online di antaranya adalah masyarakat ekonomi paling bawah dan menengah. Presiden Prabowo Subianto meminta semua pihak harus sigap untuk mengatasi judi online ini. Lebih jauh, Cak Imin mengingatkan semua pihak harus terlibat pemberantasan judi online.
 Pihaknya akan mengajak semua kementerian yang terkait untuk bahu-membahu mengatasi judi online ini. âKarena apa? Sebanyak 900 triliun rupiah per tahun uang mengalir ke luar negeri dari rakyat kecil.
Ini tidak boleh terus kita diamkan,â ungkapnya. Muhaimin mengungkapkan kehidupan para pecandu terdampak oleh permainan judi online. Menurutnya, perlu langkah rehabilitasi dilakukan untuk mengembalikan kondisi para pemain judi online. âPara pecandu judi online juga mengalami kondisi yang memprihatinkan, perilakunya, kemudian kehidupannya hancur, dan negara harus melakukan langkah-langkah pertolongan dan rehabilitasi,â ucapnya.
Sementara itu, Dosen Program Studi (Prodi) Administrasi Keuangan dan Perbankan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI), Vindaniar Yuristamanda Putri, menjelaskan pelaku judi online umumnya adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang berusaha untuk mendapatkan pendapatan tambahan dari judi online.
Jangan Tergiur
 Dia mengimbau agar masyarakat sebaiknya tidak tergiur dengan praktik mendapatkan uang secara instan. âPada satu titik, pemain akan dibuat ketagihan dan menghabiskan seluruh aset yang dimiliki untuk modal bermain judi,â katanya.
Dia menuturkan rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat Indonesia masih menjadi salah satu pemicu fenomena tersebut terjadi. Peningkatan literasi keuangan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat harus terus dilakukan hingga ke setiap lini masyarakat. Vindaniar melanjutkan, pemerintah sebagai pemangku kebijakan selayaknya harus dapat bertindak lebih cepat dalam memberantas praktik judi online ini.
Mulai dari menutup platformnya agar tidak dapat diakses oleh masyarakat, hingga menindak dengan tegas seluruh bandar dan admin judi online. âLiterasi keuangan ini perlu didukung dari setiap pihak, baik pemerintah, akademisi, hingga tokoh masyarakat sekitar,â terangnya.
Pengamat Kebijakan Publik yang juga CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menilai judi online yang saat ini menjadi perhatian serius di Indonesia hanya menguntungkan para bandar, namun semakin menghancurkan stabilitas nasional. Aktivitas ilegal itu tak hanya berdampak pada aspek sosial, melainkan juga menciptakan ancaman nyata bagi rumah tangga, produktivitas tenaga kerja, hingga sektor ekonomi lainnya.
âKeuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak, yaitu para bandar yang saat ini belum ada yang ditahan aparat penegak hukum, sementara dampak negatifnya harus ditanggung oleh masyarakat luas,â kata Achmad. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan, terjadi kenaikan transaksi judi online yang mencapai 237,48 persen sepanjang semester I-2024.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S, Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa
-
Tiongkok Melaju Menuju Energi Hijau dan Rendah Karbon
-
DLH Cianjur Tingkatkan Pengawasan Saluran Air Bebas Sampah
-
Berantas Judi Online, Komdigi Kini Bidik Alur Transaksi Keuangan di Balik Praktik Judol
-
Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Cak Imin: Rekening Langsung Ditutup!
-
Komplotan Judol Ditangkap di Bantul, Polda DIY Tegaskan akan Menindak Semua yang Terlibat Tanpa Kecuali
-
Akhir dari Jaringan Kejahatan Perburuan Gajah di Riau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.