Komplotan Judol Ditangkap di Bantul, Polda DIY Tegaskan akan Menindak Semua yang Terlibat Tanpa Kecuali

Kamis, 07 Agu 2025, 10:40 WIB

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menangkap lima orang yang melakukan praktik judi online dan disebut merugikan bandar di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Informasi yang beredar di media sosial, komplotan ini ditangkap setelah ketahuan membobol dan memanipulasi sistem sejumlah situs judi online untuk menipu bandar dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.

Ket. Foto: Para tersangka kasus judi online yang tertangkap di Bantul dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (31/7/2025). — Sumber: ANTARA

Komplotan ini disebut berhasil menyedot omzet bersih hingga Rp50 juta per bulan dengan cara bermain curang dan mengeksploitasi celah bonus pada situs-situs judi daring yang sedang gencar promosi.

Mereka adalah RDS, EN, dan DA asal Bantul, serta NF dari Kebumen dan PA asal Magelang. RDS berperan sebagai otak komplotan yang menyediakan sarana, modal, dan mencari situs judi dengan sistem bonus. Ia juga bertugas merekrut rekan untuk bermain menggunakan identitas palsu.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," kata Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (6/8) malam.

Empat tersangka lainnya bertindak sebagai operator. Keempatnya diwajibkan membuat sedikitnya 10 akun baru setiap hari dan memainkan total 40 akun untuk menjaring kemenangan dari berbagai situs judi online yang sedang memberi promosi kemenangan cepat.

“Setiap akun lama yang susah menang diganti dengan akun baru. Sejak November 2024, mereka meraup omzet bersih Rp50 juta per bulan. Para operator dibayar Rp1,5 juta setiap bulan,” ujar Saprodin.

Polda DIY menegaskan akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi daring atau "online", termasuk pemain, operator, pemodal, hingga bandar.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar Slamet.

Hal itu ditegaskan Slamet untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terkait penangkapan lima orang pelaku judi daring yang disebut telah mengelabui situs judi itu.

Menurut Slamet, proses penindakan terhadap kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.

Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, dia memastikan seluruhnya bakal diproses hukum secara tegas dan transparan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujar Kombes Ihsan.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.

"Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya," tutur Ihsan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.