Resmi! Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Tidak Naik, Cek Daftarnya
Selasa, 04 Agu 2026, 18:40 WIBJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Agustus 2026 tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku pada bulan ini masih mengacu pada kebijakan pemerintah untuk periode Juli hingga September 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Menteri ESDM mengatakan pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik di tengah dinamika ekonomi global. Kebijakan tersebut diambil agar masyarakat tidak terbebani kenaikan biaya listrik sekaligus menjaga keberlanjutan sektor ketenagalistrikan nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungan tersebut didasarkan pada perubahan empat indikator ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk periode Juli hingga September 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meskipun berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
Selain pelanggan non subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," katanya.
Berikut daftar tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku selama Juli hingga September 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500â5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VAâ200 kVA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VAâ200 kVA: Rp1.700 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, dan TT: Rp1.645 per kWh.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha tetap membayar tarif listrik sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak awal Triwulan III 2026. Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PLN.
- PLN
- Tarif Listrik
- Kementerian ESDM
- Listrik Nonsubsidi
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
- Tarif Listrik PLN
- PT PLN Persero
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Bangka Tengah Tanam Padi Gogo di Setiap Kecamatan
-
Pemerintah: PLN Tak Naikkan Tarif Listrik pada Agustus 2026
-
Kemdiktisaintek Dorong Pengembangan SMA Unggul Garuda Transformasi
-
Budidaya Melon Golden Alisha, Warga Aceh Ikut Ambil Peran dalam Program Amanah
-
Pemerintah Perlu Percepat Ekosistem Baterai Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.