Resmi! Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Tidak Naik, Cek Daftarnya

Selasa, 04 Agu 2026, 18:40 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Agustus 2026 tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku pada bulan ini masih mengacu pada kebijakan pemerintah untuk periode Juli hingga September 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Menteri ESDM mengatakan pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik di tengah dinamika ekonomi global. Kebijakan tersebut diambil agar masyarakat tidak terbebani kenaikan biaya listrik sekaligus menjaga keberlanjutan sektor ketenagalistrikan nasional.

Ket. Foto: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Agustus 2026 tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku pada bulan ini masih mengacu pada kebijakan pemerintah untuk periode Juli hingga September 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. — Sumber: ANTARA

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungan tersebut didasarkan pada perubahan empat indikator ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk periode Juli hingga September 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Selain pelanggan non subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," katanya.

Berikut daftar tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku selama Juli hingga September 2026:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh.
  7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
  9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh.
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, dan TT: Rp1.645 per kWh.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha tetap membayar tarif listrik sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak awal Triwulan III 2026. Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PLN.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Lapor Presiden, Menteri PU: Jalan Nasional Flores 100% Sudah Terbuka

Timnas Voli Putri Indonesia Melaju ke Perempat Final AVC Continental 2026

Tarif Parkir di Jakarta Naik? Dishub DKI Tegaskan Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Hanya Usulan

Datangi Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Karhutla Tak Ancam Habitat Orangutan.

"Famtrip Marine Maratua 2026" Promosikan Keindahan Bawah Laut Maratua pada Turis Selam Malaysia dan Singapura

Garuda Spark Innovation Hub: Babak Baru Pengembangan Inovasi Daerah

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi.

WhatsApp Buka Suara Terkait Penyebab Banyak Akun Pengguna Terblokir

Tiap Rumah Korban Gempa NTT Disiapkan Bantuan Rp15 Juta

Jelang Aksi 27 Agustus, Kemkomdigi Imbau Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Medsos

"Jakarta One Running Series 2026" Hadir di 5 Titik Kota Jakarta, Simak Rangkaian Acaranya!

Calon Gubernur BI Akan Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa

Polresta Tangerang Sekat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Massa Aksi ke Jakarta, Inikah Negara Demokrasi?

Petenis Ukraina Hentikan Janice Tjen di Monterrey Open

Bali Makin Jadi Magnet Dunia, Penumpang Asing Dongkrak Trafik Bandara I Gusti Ngurah Rai

Harga Daging Mulai Bergejolak, Bapanas Intervensi Pasar

PLTS Pulau Sembur Jadi Mesin Ekonomi, Warga Tak Lagi Bergantung Genset

WhatsApp Sebut Kesalahan Sistem Buat Banyak Akun Pengguna Terblokir

Demo Besar-besaran pada Kamis (27/8), Polri Imbau Demonstrans Tertib dan Damai

UNDIP Gebrak Pertanian, Sawah Modern Ramah Lingkungan Siap Jadi Percontohan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.