Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Cak Imin: Rekening Langsung Ditutup!

Kamis, 17 Jul 2025, 13:15 WIB

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan berjudi secara online. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan rekening penerima bansos yang terlibat dalam praktik judi online akan langsung ditutup tanpa kompromi.

“Bantuannya langsung dihentikan, dan rekeningnya juga otomatis ditutup,” tegas Cak Imin saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (15/7/2025), seperti dilansir dari Antara.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Penindakan ini dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini secara otomatis mendeteksi dan membekukan rekening milik penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi perjudian online. 

"PPATK sudah bergerak otomatis,” ujar Cak Imin, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak penyalahgunaan dana bantuan negara.

Namun, Cak Imin membantah adanya keterlibatan penerima bansos dalam pendanaan terorisme. 

“Enggak ada,” jawabnya singkat, saat ditanya mengenai isu tersebut.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan temuan mengejutkan. Menurutnya, ada sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat sebagai penerima bansos namun juga terdeteksi bermain judi online sepanjang 2024.

Ivan menjelaskan data tersebut diperoleh dari pencocokan antara database penerima bansos dan aktivitas keuangan yang mengarah pada perjudian daring. Lebih mengejutkan lagi, dia mengungkap lebih dari 100 orang penerima bansos bahkan terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme.

“Ada NIK yang terhubung dengan kasus korupsi, dan yang lebih serius lagi, beberapa di antaranya terkait dengan aktivitas pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang,” ungkap Ivan.

Fakta ini membuka mata publik bahwa penyelewengan dana bansos bukan hanya soal moral, tapi juga berpotensi membahayakan keamanan negara. 
Dengan ratusan ribu orang terbukti menyalahgunakan bantuan pemerintah, langkah tegas seperti pemutusan rekening dan penghentian bansos dinilai sebagai tindakan yang mutlak dan sangat diperlukan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para penerima bansos agar menggunakan dana bantuan sesuai tujuan untuk kebutuhan pokok dan kesejahteraan, bukan malah berjudi atau mendanai kejahatan.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

Berita Terbaru

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.