Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keren Membanggakan, Indonesia Satu-Satunya Negara yang Laksanakan Artikel 6.2 Perdagangan Karbon

📅 Jumat, 15 Nov 2024, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keren Membanggakan, Indonesia Satu-Satunya Negara yang Laksanakan Artikel 6.2 Perdagangan Karbon Doc: ANTARA/HO.Humas Kementerian LH
Ket. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di COP29 Baku Azerbaijan.

Baku - Indonesia menjadi satu-satunya negara yang saat ini melaksanakan artikel 6.2 dari Paris Agreement (Perjanjian Paris) terkait dengan perdagangan karbon.

"Sampai hari ini, data di UN, kita menjadi satu-satunya pihak yang mengoperasionalkan 6.2," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Baku, Azerbaijan, Kamis.

Hanif mengatakan mengapa Indonesia perlu mengadopsi artikel 6.2 yang menjelaskan kerangka kerja dan perhitungan untuk berbagai kerja sama internasional agar pihak lain semakin percaya dengan kredibilitas Indonesia.

Saat ini Indonesia sudah melakukan bersama Jepang lewat kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau kerja sama saling pengakuan.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mengumumkan di Pavilion Indonesia di COP29 di Baku, Azerbaijan tentang tercapainya dan mulainya penerapan MRA untuk pelaksanaan kerja sama perdagangan karbon bilateral antara kedua negara.

Kesepakatan MRA menjadi model kerja sama bilateral antarnegara pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2.

"Saya sudah meminta kepada delegasi hari ini, para negosiator hari ini, untuk melakukan penyusunan roadmap, detailnya," kata Hanif.

Ia berharap setelah berakhirnya konferensi Perubahan Iklim UNFCCC COP29 di Baku Azerbaijan pada 22 November mendatang, bisa segera disusun peta jalan (road map) dengan detail.

Menurut dia, saat ini ada investasi senilai 10 miliar dolar atau sekitar Rp15 triliun yang menunggu aturan terkait RMA tersebut sehingga peta jalannya harus disusun.

Penandatanganan dokumen MRA dilaksanakan secara sirkular pada 18 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan pada 28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Jepang.

Sesuai kesepakatan, MRA mulai berlaku pada 28 Oktober 2024. MRA dibangun atas prinsip kesetaraan antara sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra.

Komponen sistem kredit karbon yang saling diakui oleh kedua negara mencakup metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta sertifikasi kredit karbon.

Di Indonesia, sertifikasi ini dikenal dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI). MRA memastikan bahwa sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh otoritas negara mitra, demi mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris.

Perjanjian Paris mengamanatkan kerja sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, and Consistency (TACCC), yang menjamin integritas tinggi dalam perdagangan kredit karbon.

Penerapan MRA dengan otoritas negara mitra akan memberi dampak signifikan bagi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional.

Sertifikat kredit karbon Indonesia diakui setara dengan yang berlaku di negara mitra. Proyek-proyek aksi mitigasi yang berlangsung di Indonesia yang didukung oleh sumber daya negara mitra, harus mematuhi peraturan lingkungan nasional yang berlaku dan mengikuti sistem sertifikasi Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.