Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tanggapi Gibran, Komisi X: Soal Perlindungan Guru Sudah Diatur UU No 14 Tahun 2005

📅 Selasa, 12 Nov 2024, 14:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tanggapi Gibran, Komisi X: Soal Perlindungan Guru Sudah Diatur UU No 14 Tahun 2005 Doc: emedia.dpr.go.id
Ket. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka soal perlunya undang-undang perlindungan guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.

Hetifah mengatakan usulan wapres tersebut sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“UU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru,” ungkap Politisi Fraksi Golkar ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Dalam UU tersebut, Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.

 “Yang perlu digarisbawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,” ungkap Hetifah.

Diketahui, Wapres Gibran, saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11), menyoroti masalah kriminalisasi yang kerap dialami para guru jika memberi hukuman kepada siswa.

Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid hingga di Sidoarjo yang harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.