Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Syarat Membuat SIM A hingga C2, Salah Satunya Wajib Jadi Peserta JKN

📅 Minggu, 03 Nov 2024, 11:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Syarat Membuat SIM A hingga C2, Salah Satunya Wajib Jadi Peserta JKN Doc: ANTARA/Ananto Pradana
Ket. Seorang warga mengikuti ujian praktik SIM di Satpas Polresta Malang Kota, Senin (19/8/2024).

JAKARTA - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa saja yang ingin berkendara secara legal di Indonesia.

SIM tidak hanya menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di jalan raya.

Setiap SIM memiliki ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, saat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

Syarat pembuatan SIM, berdasarkan golongan dari SIM A umum hingga C2

1. SIM A umum

Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A perseorangan, yang telah digunakan selama 12 bulan

2. SIM B1

Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A atau SIM A umum, yang telah digunakan selama 12 bulan.

3. SIM B1 umum

Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil barang umum.

• Batasan usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A umum atau BI, yang telah digunakan selama 12 bulan

4. SIM B2

Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram

• Batasan usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM B1, yang telah digunakan selama 12 bulan

5. SIM B2 umum

Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan umum yang membawa kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

• Batasan usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM BI umum atau B2, yang telah digunakan selama 12 bulan

6. SIM C1

Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

• Batasan usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM C, yang telah digunakan selama 12 bulan

7. SIM C2

SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

• Batasan usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM C1, yang telah digunakan selama 12 bulan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.