Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Gunungkidul Bentuk Satgas Siaga Sampah Antisipasi Sampah Kiriman

📅 Rabu, 30 Okt 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Gunungkidul Bentuk Satgas Siaga Sampah Antisipasi Sampah Kiriman Doc: ANTARA/HO-Dokumen DLH
Ket. Kabupaten Gunungkidul menjadi sasaran tempat pembuangan sampah.

Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk satuan tugas (Satgas) siaga sampah untuk mengantisipasi masuknya sampah kiriman pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir Piyungan di Bantul pada Mei 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Pak Harry Sukmono di Gunungkidul, Selasa, mengatakan dengan dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor658/11898tentang Desentralisasi Pengelolaan Sampah di kabupaten/kota se-DIY tertanggal 19 Oktober 2023, maka Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta akan mengelola sampah secara mandiri yang selama ini dikelola regional provinsi DIY.

"Untuk mengantisipasi masuknya sampah ke Gunungkidul, maka dibentuklah Satgas Sampah Kabupaten Gunungkidul," kata Harry.

Ia mengatakan setelah dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor658/11898, TPA Piyungan ditutup permanen pada Mei 2024. Ternyata, Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta belum siap.

Setelah ditutupnya TPA Piyungan, maka tiga kabupaten/kota tersebut mengeluarkan surat keputusan darurat sampah dan membentuk satgas darurat sampah.

Mengingat pengelolaan sampah belum berjalan dengan baik maka sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut diindikasikan dibuang ke Kabupaten Gunungkidul melalui Kapanewon Patuk dan Panggang Purwosari.

"Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka perlu dibentuk satgas siaga sampah," katanya.

Harry mengatakan permasalahan sampah di Gunungkidul juga semakin dinamis dalam hal varian dan jumlah, linear dengan kehidupan kita.

Di Gunungkidul ini memproduksi sekitar 0,49 kilogram sampah per orang per hari, masih lebih rendah dari rata-rata nasional yaitu 0,68.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memiliki regulasi dalam pengelolaan sampah baik berupa perda maupun perbup, yaitu Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perbup 68 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," katanya.

Lebih lanjut, Harry mengatakan peraturan tersebut telah sejalan implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah DIY yaitu, mengubah paradigma pengelolaan sampah dari material yang tidak bermanfaat menjadi material yang memiliki nilai manfaat lebih untuk mendukung peningkatan ekonomi di masyarakat.

"Sekaligus mengoptimalkan peran UMKM dalam peningkatan ekosistem daur ulang sampah DIY," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.