Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Uji Publik Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Transportasi Udara Modern 

📅 Minggu, 27 Okt 2024, 17:18 WIB | Oleh:
Kemenhub Uji Publik Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Transportasi Udara Modern  Doc: Istimewa.
Ket. Kegiatan uji publik Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone (Advance Air Mobility/AAM).

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyelenggarakan uji publik Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone (Advance Air Mobility/AAM).

"Tujuan Uji Publik Peraturan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan diskusi arah perkembangan teknologi transportasi modern yang semakin pesat guna memastikan keselamatan penerbangan," kata Direktur Navigasi Penerbangan, Syamsu Rizal dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri stakeholder yang terdiri dari regulator yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Direktorat Navigasi Penerbangan, Direktorat Bandar Udara, Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Dinas Potensi Dirgantara TNI AU, PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Operator Pengembang lokal yang mendesain dan mengembangkan wahana Air Taxi dan juga Logistik drone, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AIRNAV Indonesia, masyarakat melalui asosiasi antara lain FASI dan APDI, juga akademisi yaitu Kepala Pusat PSDM Udara dan Direktur PPI Curug

"Melalui kegiatan ini kami bersama-sama mewujudkan visi melalui komitmen penerapan inovasi teknologi guna memberikan manfaat yang sebesarnya bagi masyarakat," katanya.

Regulasi tersebut sebagai bentuk implementasi kebijakan pemerintahan baru Presiden Prabowo melalui Asta Cita serta mengacu pada ICAO call for action hasil pertemuan 1st Advance Air Mobility Symposium bulan September 2024 di Montreal Kanada.

"Kami merumuskan Juknis Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone (Advance Air Mobility) di Indonesia guna dapat memberikan sumbangan nyata bagi penerbangan," kata Syamsu.

Lebih lanjut ia menyampaikan, konsep Juknis penetapan Ruang Udara khusus Uji Drone ini sebagai platform kolaborasi antara regulator, operator, dunia industri, dunia riset akademisi untuk menyatukan dan memfokuskan sumber daya yang dimiliki baik teknologi dan SDM di bidang teknologi transportasi udara modern sehingga Indonesia siap mengimplementasikan transportasi baru dan maju di masa depan.

Peserta public hearing juga melakukan kunjungan ke Bandar Udara Budiarto di Curug yang menjadi opsi lokasi uji terbang pertama di Indonesia.

"Penentuan lokasi di Bandar Udara Budiarto telah melalui proses evaluasi teknis baik assessment keselamatan ruang udara, dan fasilitas penunjang lainnya sehingga kegiatan uji terbang dapat terlaksana dengan lancar dan memenuhi keselamatan penerbangan,' tutup Syamsu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.