DPR: Kementerian ATR/BPN Harus Serius Berantas Mafia Tanah
📅 Kamis, 24 Okt 2024, 09:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Harianto
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendukung komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyatakan akan memberantas mafia tanah di Indonesia. Ia mendorong penguatan penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kita dukung apa yang jadi keinginan Pak Menteri (ATR) untuk membenahi internal dan tata kelola di dalam kementerian sebagai upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah," ujar Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/10).
Sepanjang tahun 2023, Kementerian ATR/BPN diketahui mengungkap 86 target operasi kasus mafia tanah dengan 159 tersangka. Irawan menilai masalah mafia tanah merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan.
"Kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Asal Pemerintah memiliki keinginan yang kuat," tutur Wawan.
"Karena biasanya skema kejahatan pertanahan pasti meninggalkan jejak dan bukti kejahatan (evidence) yang jelas berupa dokumen kepemilikan," lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang dilakukan baik secara individu, kelompok, dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.
Biasanya kasus mafia tanah meliputi pemalsuan dokumen hingga surat keterangan tanah. Tindakan ini dapat menyebabkan sengketa tanah akibat adanya lebih dari satu surat tanah untuk satu bidang tanah yang sama.
Wawan mendukung prioritas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang ingin fokus mengurus kejahatan di bidang pertanahan dalam 100 hari kerjanya ke depan. Sebab masalah tanah menjadi salah satu hal yang sering dikeluhkan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Contoh kejahatan di bidang pertanahan seperti pemalsuan sertifikat dan sebagainya," terang Wawan.
Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan Pertanahan dan Pemberdayaan Aparatur, Pemilu, serta Pemerintahan Dalam Negeri itu pun memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Di antaranya, kata Wawan, dengan memperluas cakupan kebijakan dan penguatan penegakan hukum.
"Dalam pemberantasan mafia tanah perlu memperluas cakupan kebijakan, penguatan dan kerjasama dengan otoritas penegak hukum agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," papar Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur V itu.
Upaya lain yang dapat dilakukan untuk membongkar kejahatan mafia tanah, menurut Wawan, adalah dengan langkah dekriminalisasi melalui pendekatan digitalisasi, administrasi negara dan keperdataan.
"Pihak ATR/BPN sebagai single authority dalam melegalisasi hak kepemilikan bersifat aktif dalam memberikan perlindungan hukum (rechtsbecherming)," sebut Wawan.
Menteri ATR Nusron Wahid sebelumnya memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukannya untuk memberantas maraknya mafia tanah. Langkah utama yang disampaikan Nusron adalah konsolidasi internal agar pelayanan Kementerian ATR tak mudah disusupi pelaku kejahatan pertanahan dari pihak luar seperti pemborong tanah, oknum nakal kepala desa, oknum notaris, oknum lawyer, dan calo-calo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!