Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindakan Tegas, MA Tolak Kasasi Eks Anggota DPRD Kota Tanjung Balai Atas Kasus Narkoba

📅 Selasa, 22 Okt 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindakan Tegas, MA Tolak Kasasi Eks Anggota DPRD Kota Tanjung Balai Atas Kasus Narkoba Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Terdakwa Mukmin Mulyadi ketika menjalani persidangan, di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan.

Medan - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan oleh Mukmin Mulyadi (50), eks anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sehingga tetap divonis 15 tahun penjara atas kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

"Benar, permohonan kasasi terdakwa ditolak MA. Terdakwa tetap divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara," kata JPU Kejati Sumut Maria Br Tarigan, di Medan, Senin.

Penolakan itu, lanjut dia, tertuang dalam putusan kasasi MA No. 4039K/Pid.Sus/2024 terhadap anggota DPRD Kota Tanjung Balai pergantian antarwaktu yang dilantik pada 29 Maret 2023.

Dengan penolakan permohonan kasasi ini, maka memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebelumnya memperberat vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Awalnya PN Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, namun PT Medan mengubah dan memperberat hukuman terdakwa menjadi 15 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, vonis diberikan PN Medan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Mukmin Mulyadi dihukum dengan pidana selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

"Karena vonis tujuh tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, kami mengajukan banding dan terdakwa divonis 15 tahun penjara di tingkat banding," tutur Maria.

Namun, terdakwa Mukmin Mulyadi tidak menerima vonis 15 tahun yang dijatuhi oleh PT Medan itu, dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (1/4).

"Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PT Medan," ungkap dia.

Maria juga menegaskan, bahwa terdakwa Mukmin Mulyadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

"Salinan putusan kasasi belum kita terima melalui PN Medan. Setelah salinan putusan diterima, kita segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa," papar Maria.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Mau Suvenir dari Istana? In...
Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.