Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindakan Tegas, MA Tolak Kasasi Eks Anggota DPRD Kota Tanjung Balai Atas Kasus Narkoba

📅 Selasa, 22 Okt 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindakan Tegas, MA Tolak Kasasi Eks Anggota DPRD Kota Tanjung Balai Atas Kasus Narkoba Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Terdakwa Mukmin Mulyadi ketika menjalani persidangan, di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan.

Medan - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan oleh Mukmin Mulyadi (50), eks anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sehingga tetap divonis 15 tahun penjara atas kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

"Benar, permohonan kasasi terdakwa ditolak MA. Terdakwa tetap divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara," kata JPU Kejati Sumut Maria Br Tarigan, di Medan, Senin.

Penolakan itu, lanjut dia, tertuang dalam putusan kasasi MA No. 4039K/Pid.Sus/2024 terhadap anggota DPRD Kota Tanjung Balai pergantian antarwaktu yang dilantik pada 29 Maret 2023.

Dengan penolakan permohonan kasasi ini, maka memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebelumnya memperberat vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Awalnya PN Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, namun PT Medan mengubah dan memperberat hukuman terdakwa menjadi 15 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, vonis diberikan PN Medan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Mukmin Mulyadi dihukum dengan pidana selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

"Karena vonis tujuh tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, kami mengajukan banding dan terdakwa divonis 15 tahun penjara di tingkat banding," tutur Maria.

Namun, terdakwa Mukmin Mulyadi tidak menerima vonis 15 tahun yang dijatuhi oleh PT Medan itu, dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (1/4).

"Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PT Medan," ungkap dia.

Maria juga menegaskan, bahwa terdakwa Mukmin Mulyadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

"Salinan putusan kasasi belum kita terima melalui PN Medan. Setelah salinan putusan diterima, kita segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa," papar Maria.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Boleh Juga Jalan-jalan ke K...
Daerah
Skabies Menyerang Warga Bin...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.