Pemerintahan Baru Diharapkan Serius Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
📅 Senin, 21 Okt 2024, 18:43 WIB | Oleh: Tim RedaksiGerbang pintu menuju elektrifikasi industri otomotif diawali kebijakan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal telah diatur dalam Perpres tersebut agar mempercepat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.
Lewat Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 8 Agustus 2019 itu pemerintah memberikan insentif, penyediaan infrastruktur pengisian daya baterai kendaraan listrik dan penanganan limbah baterai.
Salah satu kebijakan paling menggiurkan dari aturan tersebut yakni insentif yang diberikan pemerintah untuk pembeli mobil listrik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada Pasal 17 ayat (2) disampaikan pemerintah pusat maupun daerah memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal. Insentif fiskal terdiri dari insentif bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah, serta pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.
Sementara itu, insentif nonfiskal seperti pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan seperti ganjil-genap, pelimpahan hak produksi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensinya dipegang pemerintah dan masih banyak lagi.
Tak cukup sampai di situ, empat tahun berselang, Jokowi menerbitkan revisi Perpres yang isinya mengatur pemberian insentif untuk kendaraan listrik dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) yang ditandatangani Jokowi pada 8 Desember 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Diterbitkannya Perpres itu membuat produsen kendaraan listrik global dapat mengimpor mobil listrik secara utuh dari luar negeri dan langsung dijual kepada konsumen di Indonesia bahkan mendapatkan insentif pajak.
Insentif itu antara lain seperti pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.
Kebijakan ini membuat produsen bisa menawarkan mobil listrik impor CBU dengan harga terjangkau karena beban pajaknya banyak yang dipotong. Walau demikian produsen-produsen yang ikut program ini mesti menjamin bakal memproduksi mobil listrik itu dengan kapasitas produksi sama seperti jumlah impor.
Viena pun bercerita dirinya membeli mobil listrik tersebut kala pemerintah memberikan insentif PPN 10 persen. Wuling Binguo yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melampaui 40 persen itu mampu dipangkas lebih dari Rp10 juta.
Tak hanya puas sampai di situ. Viena berharap pemerintah bisa memberikan 'karpet merah' untuk mobil listrik sehingga semakin banyak yang tertarik untuk membelinya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!