Penyebab Melebarnya Ketimpangan Ekonomi dari Sudut Pandang Perpajakan
📅 Jumat, 18 Okt 2024, 14:30 WIB | Oleh: Tim PenulisIronisnya, meskipun menyadari banyak harta dari pada wajib pajak yang belum tercatat, pemerintah lebih fokus pada kelompok masyarakat menengah-bawah. Seperti kebijakan pajak pertambahan nilai yang akan mengalami kenaikkan seiring waktu jika tidak adanya inovasi aturan pajak baru.
Tahun depan PPN yang akan naik di tahun 2025 menjadi 12%. Artinya, mereka yang sudah menderita kemiskinan harus membayar lebih banyak tanpa imbalan yang sepadan dari negara.
Wajib pajak pribadi yang berupa karyawan juga paling sering dirugikan dengan oleh rezim pajak ini. Bahkan untuk persoalan lalai melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak saja, wajib pajak pribadi secara sistem sudah dikenai sanksi denda pajak. Padahal, seorang karyawan sudah menyetor kewajiban perpajakannya dengan baik karena pajak penghasilan PPh 21 otomatis terpotong setiap bulannya.
Kondisi ini menggambarkan diskriminasi perlakuan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi perpajakan antara wajib pajak besar dan wajib pajak kecil. Hal ini menjadi penyebab struktural kenapa realisasi rasio pajak Indonesia memiliki tren yang cenderung negatif, bahkan berat mencapai 11% dalam 2 jilid pemerintahan Joko Widodo. Pasalnya, tidak mungkin mengharapkan adanya potensi pajak baru di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja saat ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Belanja perpajakan: subsidi terselubung untuk konglomerat
Belanja perpajakan, yang seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sering kali malah berfungsi sebagai subsidi terselubung (hidden subsidy) bagi konglomerat dan perusahaan besar.
Meski alokasi 50% dari anggaran belanja perpajakan bertujuan membantu masyarakat, angka belanja non-kesejahteraan justru mencapai Rp189,7 triliun pada tahun 2024. Sejumlah insentif pajak yang dirancang untuk mendorong investasi perlu dievaluasi dengan kritis atau bahkan dihapus sama sekali jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan pajak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ambang batas pajak sebesar Rp4,8 miliar untuk UMKM, misalnya, justru lebih banyak dinikmati oleh pengusaha kelas menengah-besar untuk transfer pricing. Menurunkan ambang ini menjadi sekitar Rp600 juta bisa membuka celah bagi perusahaan besar yang kerap memecah usaha mereka guna menghindari pajak.
Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan termasuk insentif-insentif yang lebih banyak menguntungkan para konglomerat, seperti:
1. Fasilitas pajak untuk perusahaan modal ventura
Insentif ini dirancang untuk mendorong investasi, tetapi sering kali hanya menguntungkan perusahaan modal ventura besar.
2. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen
Dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dibebaskan dari pajak untuk memacu reinvestasi domestik. Namun, keuntungan ini cenderung hanya dirasakan oleh pemilik modal besar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!