Penyebab Melebarnya Ketimpangan Ekonomi dari Sudut Pandang Perpajakan
📅 Jumat, 18 Okt 2024, 14:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Shutterstock/lil-mo
Jaya Darmawan, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
Jurang ketimpangan ekonomi nasional kian melebar 10 tahun terakhir. Laporan "Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun 2024 mengungkapkan jomplangnya distribusi kekayaan di Indonesia.
Kejomplangan ini terlihat dari kenaikan kekayaan tiga triliuner teratas hingga 174% dalam kurun waktu 2020-2023. Sementara di lain sisi, upah pekerja hanya naik sebesar 15% dalam periode yang sama.
Banyak sisi sudut pandang yang bisa kita gunakan dalam mengurai permasalahan ketimpangan. Tapi pada kesempatan kali ini, kami ingin melihat dari sudut pandang perpajakan. Rezim perpajakan nasional yang berlaku saat ini kami nilai tidak memenuhi asas keadilan.
Salah satu sebab ketimpangan ini bersumber dari celah besar pada sistem perpajakan. Ketidakadilan sistem pajak yang ada mengkonsentrasikan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang super kaya tidak diimbangi dengan kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketimpangan melebar lantaran banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak besar untuk meminimalisir kewajibannya. Sedangkan wajib pajak pribadi yang notabene merupakan masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk menekan kewajiban pajaknya.
Fakta bahwa akumulasi kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang lainnya menunjukkan betapa ketidakadilan ini telah mencapai titik ekstrim-si kaya semakin kaya sedangkan si miskin kian miskin-terlepas dari pertumbuhan ekonomi yang cukup positif.
Diberi karpet merah untuk mengemplang disertai banyak insentif
Sebaiknya Anda baca juga:
Wajib pajak besar memiliki banyak keleluasaan untuk menghindari pajak. Bahkan, negara memberi 'karpet merah' agar para wajib pajak besar bisa 'mengakali' kewajibannya dengan tax planning.
Wajib pajak besar juga memiliki kapabilitas untuk menyewa jasa konsultan perbankan dan perpajakan global guna menekan setoran pajaknya. Pendapatan mereka ditransfer ke yurisdiksi dengan pajak rendah atau negara tax haven melalui struktur perusahaan yang rumit. Modus yang dikenal dengan transfer pricing ini mencari margin keuntungan dengan selisih tarif.
Data Tax Justice Network 2023 mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan setidaknya Rp41,8 triliun per tahun dari penghindaran pajak atau 0,3% dari GDP. Singapura menjadi negara favorit bagi para wajib pajak besar untuk memarkirkan pundi-pundi asetnya.
Pemerintah tampaknya belum memiliki kebijakan yang kuat untuk mengatasi persoalan ini. Meskipun telah ada beberapa kebijakan seperti amnesti pajak jilid 1 dan 2 yang ditawarkan kepada para pelaku bisnis besar, kebijakan ini justru memberi insentif bagi mereka untuk melaporkan kekayaan yang belum tercatat dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tanpa denda.
Hal ini pada dasarnya merupakan bentuk "pengampunan" bagi orang-orang kaya yang selama ini menghindari kewajiban pajak mereka. Insentif seperti ini, yang awalnya dimaksudkan untuk merangsang investasi, hanya menguntungkan perusahaan besar dan memperkuat dominasi mereka di pasar, sementara usaha kecil dan pekerja tetap terpinggirkan.
Ketat mengawasi wajib pajak 'kere'
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!